jpnn.com, JAKARTA - Jelang pembukaan pendaftaran CPNS 2019, portal LAPOR BKN menerima banyak pertanyaan seputar persyaratan pendaftaran. Paling banyak terkait penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara.
Pertanyaan lainnya, seperti penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, Ijazah hilang, Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah bagi lulusan luar negeri.
BACA JUGA: Rekrutmen CPNS: Kepala BKN Sebut Pelamar Formasi Guru Masih Kurang
Menanggapi itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan, calon pelamar yang belum mendapatkan KTP asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket).
"Kalau belum ada KTP asli, bisa pakai Suket," ujarnya, Minggu (3/11).
BACA JUGA: Formasi Guru CPNS 2019, Terbanyak untuk Sarjana PGSD
Sejurus itu, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship), sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku pada STR.
Persyaratan STR tersebut dikecualikan pada beberapa kualifikasi pendidikan, di antaranya kualifikasi pendidikan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2019 di Portal SSCASN BKN, Bukan SSCN
Ridwan melanjutkan, calon pelamar formasi umum merupakan lulusan SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, di mana baik Perguruan Tinggi dan Program Studinya terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
Kemudian, untuk formasi khusus cumlaude, selain merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, calon pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri juga dapat mendaftar, setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
“Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi,” ujar Ridwan.
Sementara itu, untuk penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran, serta dapat menghubungi helpdesk atau call center instansi mengenai persoalan ijazah hilang. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad