jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 mulai 31 Mei mendatang.
Seleksi itu bukan hanya untuk CPNS umum, tetapi juga formasi khusus, yaitu para lulusan cum laude, penyandang disabilitas, dan diaspora.
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Kepala BKN Sampaikan Imbauan Penting, Simak!
Menurut Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari, kuota untuk formasi khusus CPNS pada seleksi kali ini disesuaikan dengan kebutuhan.
"Khusus untuk penyandang disabilitas jumlahnya minimal dua persen dari formasi," kata Katmoko Ari baru-baru ini.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Sudah di Depan Mata, Formasi Guru Agama belum Jelas, Honorer Gelisah
Ada sejumlah ketentuan untuk formasi khusus CPNS dari lulusan cum laude. Di antaranya ialah minimal berijazah S-1 dari perguruan tinggi dalam negeri berakreditasi A.(esy/jpnn)
Ketentuan Formasi Khusus CPNS 2021 untuk Lulusan Cum Laude:
BACA JUGA: 6Â Daerah Sudah Mendapatkan Tambahan Formasi PPPK 2021 untuk Guru Agama
- Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal S-1, sehingga diploma IV tidak termasuk di dalamnya.
- Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan dari menteri di sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) BKN.
- Calon pelamar merupakan lulusan cum laude dari perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal di ijazah.
- Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus, termasuk kategori lulus cum laude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cum laude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Titi: Passing Grade PPPK Belum Diumumkan, Honorer K2 Ketakutan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad