jpnn.com, JAKARTA - Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan kapan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 akan dibuka.
Berikut beberapa poin penting seputar seleksi CPNS dan PPPK 2021, dirangkum dari pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo, Senin (14/6).
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Mas Nadiem untuk Guru Honorer Tanpa Formasi PPPK 2021
1. Jumlah CPNS dan PPPK yang akan direkrut pada 2021
Katmono sudah menyebutkan kebutuhan CASN 2021, terdiri dari CPNS dan PPPK, yang sudah ditetapkan per 13 Juni 2021, sebanyak 707.622 orang.
BACA JUGA: Kapan Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Dibuka? Simak Penjelasan Panselnas
Perinciannya, untuk tingkat pusat berjumlah 74.625 orang, yang terdiri dari 66.070 orang untuk 56 kementerian lembaga. Kemudian 8.555 CASN untuk 8 sekolah kedinasan.
CASN 2021 yang akan direkrut daerah 632.997 orang. Periciannya, formasi PPPK guru sejumlah 531.076. PPPK non-guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961.
BACA JUGA: 7 Manfaat Rebusan Air Jahe, Bisa Perangi Beberapa Penyakit Kronis Ini Lho
2. Jumlah pemda yang akan merekrut CPNS 2021 dan PPPK 2021
Sebanyak 34 pemerintahan provinsi akan merekrut 139.018 orang, dan 493.979 orang untuk 495 pemerintahan kabupaten/kota.
"Untuk seluruh provinsi akan mengadakan pengadaan ASN 2021. Kemudian untuk kabupaten kota hanya ada 13 yang tidak melaksanakan pengadaan ASN atau menunda pengadaan ASN 2021," kata Katmoko.
3. Aturan penyelenggaraan seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021
KemenPAN-RB menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.
Pertama, Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan pegawai negeri sipil (PNS).
Kedua, PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah 2021.
Ketiga, PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.
“Khusus untuk Permenpan RB 28 sifatnya adalah berlaku tahun 2021. Sementara Permenpan RB 27 dan 29 diharapkan bisa multiyear,” kata dia.
Katmoko menjelaskan pada tahun 2021 pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus dialokasikan bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian", penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan Papua Barat.
4. Syarat pendaftaran CPNS 2021
Yakni WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
Namun, ada beberapa jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran.
5. Jumlah pendaftar CPNS 2021 dan PPPK 2021 diprediksi akan membeludak
Katmoko mengatakan, karena rekrutmen CPNS, PPPK JF (jabatan fungsional), dan PPPK guru dilaksanakan bersamaan sehingga jumlah pendaftarnya diperkirakan cukup besar.
Oleh karena itu, calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.
“Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat,” katanya.
6. Khusus untuk pelamar formasi cum laude
Untuk pelamar formasi cum laude (dengan pujian), wajib memiliki jenjang pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV. Hal ini perlu diperhatikan mengingat tahun lalu masih banyak kesalahan yang mengalokasikan untuk D4.
7. Formasi khusus penyandang disabilitas
Penyandang disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lain selain formasi penyandang disabilitas.
“Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” kata Katmoko.
8. Persyaratan melamar PPPK 2021
Permenpan RB Nomor 29/2021 berlaku untuk semua jabatan fungsional, kecuali untuk JF guru di daerah.
Ketentuan umum untuk melamar pada seleksi PPPK JF adalah WNI dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Calon pelama harus memiliki pengalaman 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Berbeda dengan seleksi CPNS, pada seleksi PPPK JF penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus.
Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.
Pelamaran seleksi PPPK JF akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik.
Permenpan RB Nomor 28/2021 diperuntukkan khusus bagi guru-guru di instansi daerah.
Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek, bukan CAT BKN.
Tahapan seleksi PPPK guru terdiri atas seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, sedangkan untuk seleksi kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.
Seleksi CPNS dipersyaratkan bagi WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. Namun, ada beberapa jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran. (sam/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo