Pendaftaran CPNS 2021: Dosen dan Peneliti di Atas 35 Tahun Bisa Ikut Tes, Lulusan SMA Berpeluang

Selasa, 15 Juni 2021 – 07:44 WIB
Tes PPPK berbeda denganb tes CPNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pengadaan PNS sudah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Juknis berupa PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 ini salah satunya mengatur tentang usia pelamar.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Fahri Hamzah Sebut Capres Idolanya, Polisi Menyayangkan, Tidak Ada yang Menjamin

Pelaksana tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo mengungkapkan seleksi CPNS dipersyaratkan bagi WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kualifikasi pendidikannya mulai SMA, Diploma, S1 hingga S2.

"Kualifikasi pendidikan ini disesuaikan dengan kebutuhan formasi jabatan masing-masing instansi," kata Katmoko di Jakarta, Senin (14/6).

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: Dilakukan Serentak, Ada Formasi Khusus

Dalam PermenPAN-RB tersebut, lanjutnya, juga diatur beberapa jabatan CPNS yang bisa dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat mendaftar.

Di antaranya dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis.

BACA JUGA: Formasi CPNS 2021 Hanya 144 Ribu Lebih, MenPAN-RB Ungkap Penyebab Utamanya

"Dosen, peneliti dan perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) bisa juga mendaftar CPNS," terangnya

Mdnurutnya, tahun ini rekrutmen CPNS, PPPK jabatan fungsional, dan PPPK guru dilaksanakan bersamaan, sehingga jumlah potensi pendaftarnya cukup besar.

Oleh karena itu, calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.

“Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar," ujarnya.

Ketika sudah menetapkan pilihan formasi jabatan yang dilamar (saat pendaftaran), maka tidak bisa lagi menggantinya.

Selain itu kata Katmoko, pelamar yang mendaftar lebih dari 1 instansi, jabatan, dan kebutuhan otomatis akan dinyatakan gugur.

"Yang punya kualifakasi di CPNS, PPPK jabatan fungsional, dan PPPK guru, silakan pilih salah satu saja. Jangan pilih CPNS dan PPPK sekaligus karena waktu pendaftarannya bersamaan di satu portal sama SSCASN," tegasnya. (esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler