Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: Dilakukan Serentak, Ada Formasi Khusus

Senin, 14 Juni 2021 – 21:00 WIB
Syarat pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jelang pendaftaran CPNS 2021 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyampaikan petujuk teknis (juknis) pelaksanaan.

Harapannya, para pelamar bisa menentukan pilihan tepat sebelum melakukan pendaftaran.

BACA JUGA: Formasi Kosong PPPK 2021, Guru Honorer Tidak Dites Lagi, Pakai Sistem Rangking

Pelaksana tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, per 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622.

Formasi paling besar diperuntukkan PPPK guru sebanyak 531.076. Kemudian PPPK non guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961.

BACA JUGA: Ada Surat Pengangkatan Honorer Usia 35 Tahun ke Atas jadi PNS, Bikin Heboh, Oh Ternyata

"Tahun ini, pengadaan PNS dan PPPK jabatan fungsional (JF) bisa diikuti instansi pusat dan daerah," kata Ari, sapaan akrabnya di Jakarta, Senin (14/6).

Sementara pengadaan PPPK guru diperuntukkan khusus bagi instansi daerah. Ari menyebutkan, khusus untuk PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengadaan PPPK guru sifatnya berlaku tahun ini saja.

BACA JUGA: Simak Alur Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Sesuai Juknis PermenPAN-RB Terbaru

Lanjutnya, untuk PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS dan PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK jabatan fungsional (non guru) diharapkan bisa multiyears.

Ari menjelaskan, tahun ini pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus dialokasikan bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude), penyandang disabilitas, diaspora, serta putra/putri Papua, Papua Barat.

"Tahun ini rekrutmen CPNS, PPPK JF, dan PPPK guru dilaksanakan bersamaan, sehingga jumlah potensi pendaftarnya cukup besar," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Ari, calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama. 

“Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah mendaftar,” tegasnya. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Sikap Anji Saat Diperiksa Polisi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler