Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Ditunda terkait Jatah Honorer K2, Oalah

Minggu, 17 September 2023 – 09:11 WIB
Jadwal terbaru seleksi PPPK 2023 berdasar SE BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023. Foto: tangkapan layar

jpnn.com - JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Panselnas CASN menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru tentang jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan pendaftaran PPPK 2023 yang ditunda atau diundur.

Semula pendaftaran CPNS 2023 dan pendaftaran PPPK 2023 dijadwalkan mulai dibuka hari ini, diubah menjadi 20 September hingga 9 Oktober 2023.

BACA JUGA: SE BKN: Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Ditunda, Ini Jadwal Terbaru, Lengkap!

Pengumuman resmi mengenai perubahan jadwal tahapan seleksi CPNS 2023 dan PPPK tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 16 September 2023, diteken Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.

Di SE BKN tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN itu juga dijelaskan alasan penundaan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023.

BACA JUGA: SE BKN: Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Ditunda, Ada 2 Alasannya

Ternyata, salah satu alasan jadwal seleksi PPPK 2023 dan CPNS ditunda atau diundur terkait pembagian komposisi formasi untuk honorer dan honorer K2, dibanding dengan formasi untuk pelamar umum.

Sesuai ketentuan awal, jatah formasi untuk honorer dan honorer K2 paling banyak 80 persen, sisanya 20 persen untuk pelamar umum.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Dimulai, Beli Meterai Elektronik di Mana? Nih

“Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2% untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20%,” demikian tertuang di poin kedua SE BKN.

Adapun di poin pertama disebutkan bahwa, “Proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.”

Poin ketiga mengenai adanya lampiran yang memuat jadwal terbaru tahapan seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Selanjutnya di poin keempat dinyatakan bahwa, “Sehubungan dengan hal tersebut, maka surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8229/B KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku.”

Tembusan SE BKN tersebut dikirim juga kepadaMenteri PAN RB (sebagai laporan, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kepala Kantor Regional I sampai dengan XIV BKN.

Mengenai jadwal terbaru seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 berdasar SE BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 bisa dilihat berita terkait. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler