jpnn.com, JAKARTA - Hari keempat pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK masih penuh dengan masalah teknis. Seperti masalah NIK ganda, tidak bisa resume, e-meterai loading terus, dan kendala lainnya.
Kondisi ini bikin panik para guru honorer, karena pendaftaran dibatasi sampai 29 September.
"Ini banyak yang sudah bisa mendaftar, tetapi tidak sedikit pula tidak bisa daftar," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Minggu (24/9).
Dia mengaku belum bisa resume lantaran dokumennya belum disiapkan.
BACA JUGA: BKN Siapkan 3 Kanal Bagi Pelamar CPNS 2023 & PPPK yang Mengalami Kendala Teknis
Di dalam buku petunjuk pendaftaran, ujarnya, tidak ada kewajiban upload dokumen. Faktanya kalau tidak di-upload tak bisa resume.
"Makanya banyak yang kecele lho. Sudah melek tengah malam buat akun, eh begitu mau resume enggak bisa, karena dokumen tidak ada," ungkap Heti.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2023: Anda Honorer, tetapi Tidak Ada di Database BKN? Maaf ya
Seharusnya, lanjutnya, untuk pelamar prioritas tidak diwajibkan lagi mengunggah dokumen. Sebab, dokumen mereka sudah diunggah berkali-kali saat seleksi PPPK guru 2021/2022.
Keluhan juga disampaikan Isusilawati, guru honorer K2 dari Tasikmalaya. Pengurus Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tasikmalaya ini kesulitannya di e-meterai.
Meterai elektronik ini diwajibkan bagi setiap pelamar saat mendaftar CPNS 2023 maupun PPPK.
"Yang susah itu e-meterai loading terus," keluhnya.
Merespons keluhan para honorer, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengingatkan para pelamar jangan langsung mendaftar sebelum mempelajarinya prosedurnya.
Salah satu upaya BKN untuk memudahkan pelamar, waktu pendaftaran dibedakan. Contohnya, PPPK guru pada kebutuhan khusus dimulai 20-29 September.
PPPK guru pada kebutuhan umum dimulai 30 September sampai 9 Oktober.
Selain itu, BKN telah menyediakan layanan Helpdesk bagi pelamar. Ini untuk mendukung kelancaran proses pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK pada portal SSCASN BKN via https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar bisa memanfaatkan layanan Helpdesk untuk menyampaikan kendala teknis pendaftaran melalui 3 alternatif kanal layanan yang disediakan, yakni helpdesk-sscasn.bkn.go.id, lapor.go.id; dan layanan telepon.
"BKN secara proaktif menyediakan informasi berkala terkait seleksi di kanal media sosial dan website. Para pelamar CPNS dan PPPK bisa memantaunya," kata Deputi Suharmen.
Sementara, terkait aspirasi dan kritik/saran menyangkut arah kebijakan pengadaan CASN 2023, pelamar dapat berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Misalnya, menyangkut alokasi formasi PPPK dan CPNS, alokasi kebutuhan formasi PPPK yang dikategorikan menjadi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum, dan regulasi seleksi.
"Terkait regulasi pelaksanaan seleksi, KemenPAN-RB juga sudah menerbitkan kebijakan pengadaan CASN baik untuk calon pelamar PPPK dan CPNS," terangnya.
Khusus menyangkut formasi PPPK, alokasi formasi yang disediakan instansi merujuk pada Surat KemenPAN-RB 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional, yakni minimal 2% untuk pelamar disabilitas dan komposisi untuk kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.
"Meliputi alokasi eks honorer K2 dan non-ASN (yang tersedia dalam database BKN) paling banyak 80 persen dan alokasi kebutuhan umum bagi pelamar umum paling sedikit 20 persen," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan keterbukaan informasi dan pengawasan penyelengaraan pelayanan publik terhadap rangkaian seleksi CASN 2023 yang dikelola oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Mulai dari ranah kebijakan pengadaan CASN 2023 yang menjadi domain KemenPAN-RB, pelaksanaan teknis seleksi yang menjadi domain BKN dan instansi pemerintah yang tergabung dalam Panselnas.
Panselnas ini terdiri dari Kemendikbudristek; Kementerian Keuangan; Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri, akan turut dikawal oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Ombudsman RI. (esy/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad