Pendaftaran CPNS 2024: 90 Formasi Disiapkan Pemkab Tabalong, Semoga Bisa Terisi Semua

Sabtu, 24 Agustus 2024 – 07:30 WIB
Ilustrasi CPNS. Foto: Antara

jpnn.com - TABALONG - Pendaftaran CPNS 2024 sudah dibuka pada 20 Agustus hingga 6 September. Seleksi administrasi hingga 20 September 2024. 

Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, membuka 90 formasi CPNS 2024. 

BACA JUGA: Bu Petronela Ungkap Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, Formasi CPNS juga Banyak

"Formasi tahun ini mencakup 22 orang tenaga kesehatan dan 68 orang teknisi," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabalong Erwan Mardani di Tabalong, Jumat (23/8).

Pada 2024 ini, Pemkab Tabalong mendapar kuota 90 formasi CPNS dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

BACA JUGA: Seleksi CPNS 2024: Pemkab Bogor Siapkan 279 Formasi Tenaga Teknis & 100 Nakes

Menurut Erwan, kuota ini tertuang melalui Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor: 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Tabalong.

Erwan berharap kuota 90 formasi bisa terisi semua sehingga dapat menekan angka pencari kerja di "Bumi Saraba Kawa" dari strata pendidikan D-IV hingga S1.

BACA JUGA: Penjelasan Panselnas Soal Link Akun SSCASN CPNS dan PPPK, Honorer Perlu Tahu, Penting

Dia juga menuturkan BKPSDM Kabupaten Tabalong pun telah berkonsultasi dan berkoordinasi mengenai proses penetapan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2024.

"Kami juga melakukan koordinasi dengan Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin terkait petunjuk teknis persiapan penerimaan CPNS ini,” ujar Erwan.

Sementara itu, Analis Kepegawaian Muda BKPSDM Kabupaten Tanah Laut, Kalsel, Aswatun Hasanah mengatakan Pemkab Tanah Laut merekrut 39 CPNS pada 2024.

"Formasi terdiri dari 34 orang tenaga kesehatan dan lima orang tenaga teknis," ucap Aswatun.

Uswatun menjelaskan pendaftaran diberlakukan secara daring dan tidak menerima berkas secara offline dengan syarat usia CPNS minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun, dan minimal pendidikan D3.

"Khusus untuk dokter spesialis maksimal berusia 40 tahun," ungkap Uswatun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler