Seleksi CPNS 2024: Pemkab Bogor Siapkan 279 Formasi Tenaga Teknis & 100 Nakes

Kamis, 22 Agustus 2024 – 11:17 WIB
Pendaftaran CPNS 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka 379 formasi CPNS 2024, yang tersebar di beberapa satuan kerja perangkat daerah. Dari jumlah formasi itu, tenaga kesehatan sebanyak 100, dan tenaga teknis 279.

"Jumlah alokasi sebanyak 379 formasi dengan perincian tenaga kesehatan 100 formasi dan tenaga teknis 279 formasi," ungkap Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cibinong, Rabu (21/8).

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2024: 381 Formasi Disiapkan Daerah Ini, Tenaga Teknis Paling Banyak

Dia menjelaskan formasi tersebut di diperuntukkan bagi pelamar dengan tiga kategori.

Pertama, kebutuhan umum yang dialokasikan bagi setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS: Sebegini Formasi yang Disediakan Pemkab Banyumas, Semoga Banyak yang Mendaftar

Kedua, kebutuhan khusus yang dialokasikan bagi putra putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri.

Ketiga, kebutuhan penyandang disabilitas yang dialokasikan bagi pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.

BACA JUGA: Syarat Bagi PPPK yang Ingin Mendaftar CPNS 2024, Simak Penjelasan Deni Sutrisno

Pendaftaran seleksi CPNS dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September, dilanjutkan seleksi administrasi yang dilakukan sejak pendaftaran dibuka hingga 13 September dan diumumkan pada 14-17 September.

Kemudian, para peserta yang lulus seleksi administrasi akan menempuh seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKD).

Lalu, pengumuman hasil seleksi CPNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor akan dilakukan pada 5-12 Januari 2025.

Asmawa menjelaskan kelulusan akhir seleksi CPNS ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40 persen dan SKB dengan Bogor 60 persen oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler