Pendaftaran CPNS 2024: Layanan E-Meterai Terganggu, ORI Minta Pemerintah Memperbaiki Sistem Pembelian

Senin, 09 September 2024 – 09:10 WIB
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. (ANTARA/HO-Ombudsman RI)

jpnn.com - JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti persoalan sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai pada masa pendaftaran CPNS 2024.

Sebab, persoalan e-meterai itu banyak dikeluhkan oleh masyarakat, khususnya para calon pelamar CPNS 2024.

BACA JUGA: Peruri: Layanan e-Meterai untuk CASN 2024 Sudah Dapat Diakses Kembali

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah meninjau ulang dan memperbaiki sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai pada masa pendaftaran seleksi CPNS 2024.

Menurut Robert, keluhan calon peserta seleksi CPNS terkait kelangkaan e-meterai, dan sulitnya akses, perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah.

BACA JUGA: KPKNL Jakarta V Dilaporkan ke Ombudsman, Masalah Apa?

"Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah meninjau ulang dan memperbaiki sistem pengadaan e-meterai hingga distribusinya," kata Robert dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (8/9).

Robert menjelaskan bahwa berdasar temuan Ombudsman, hanya ada 10 dari 26 distributor yang aktif melakukan penjualan kepada masyarakat umum.

BACA JUGA: BKN: Pendaftaran CPNS 2024 Bisa Pakai Meterai Tempel Mulai Malam Ini

Padahal, lanjut dia, e-meterai menjadi salah satu syarat wajib bagi pelamar CPNS 2024.

Dia mengatakan penjualan e-meterai memang hanya bisa dilakukan oleh distributor.

Menurut dia, distributor dapat membeli e-meterai dengan melakukan transaksi pembayaran melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Setelah tahapan transaksi selesai, PT Peruri mengirimkan e-meterai kepada pihak distributor sesuai dengan jumlah yang dibelanjakan.

Oleh sebab itu, kata dia,Ombudsman RI juga telah menyampaikan hal-hal mengenai e-meterai kepada PT Peruri dalam pertemuan koordinasi dan monitoring perihal pelaksanaan seleksi CPNS 2024 pada Jumat (6/9).

"Permintaan yang sangat tinggi akan e-meterai terjadi menjelang akhir pendaftaran CASN tahun 2024 memerlukan langkah antisipasi oleh PT Peruri, yakni peningkatan produksi e-meterai dan kapasitas ruang server," ujar Robert.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS di portal SSCASN yang sebelumnya berakhir pada 6 September 2024 menjadi 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Perpanjangan masa pendaftaran CPNS ini sesuai dengan Surat Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/9), Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa penyesuaian jadwal pendaftaran ini bertujuan untuk mengakomodasi pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan pendaftaran di portal.

"Kendala teknis seperti pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik (e-meterai) yang mengalami gangguan sehingga menghambat penyelesaian pendaftaran di portal. Hal itu menjadi faktor utama penyesuaian jadwal," katanya.

Dia mengataka bahwa pembelian e-meterai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada calon pelamar.

Dengan demikian, Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4 hari dari batas waktu pendaftaran yang berakhir pada 6 September pukul 23.59 WIB. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler