jpnn.com - JAKARTA – Hingga kemarin Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum final membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada serentak 2015.
Namun, dalam rancangan PKU yang akan dibahas lagi dengan Komisi II DPR, pendaftaran pasangan calon ke KPU daerah akan dilakukan akhir Juli 2015.
BACA JUGA: Nasib RUU Pemekaran Makin Ngambang
"Penjadwalan tahapan pilkada masih sedang dibahas dengan DPR. Mudah-mudahan sebelum 15 April jadwal tahapan sudah klir. Namun, dalam rancangan peraturan KPU, pendaftaran pasangan calon itu akhir Juli," ujar Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman kepada JPNN di Jakarta, kemarin.
Karena perkiraan pendaftaran pasangan calon masih akhir Juli, masalah kubu mana di Partai Golkar yang berhak mengajukan pasangan calon, pada saat jelang masa pendaftaran pasangan calon nantinya, Rambe meyakini, sudah ada kepastian.
BACA JUGA: Pengacara Duo Bali Nine Minta Metallica Bujuk Jokowi Batalkan Eksekusi Mati
Seperti diketahui, Menkumham Yassona Laoly telah mengesahkan kepengurusan DPP Golkar pimpinan Agung Laksono. Melalui Jubirnya, Leo Nababan, kubu Agung merasa yang berhak mengajukan pasangan calon, dan tidak mengakui proses penjaringan balon yang sudah dilakukan kubu Ical sebelumnya.
Namun, peta politik di internal Golkar kembali berubah tatkala PTUN Jakarta mengeluarkan putusan yang menyatakan SK menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung, belum bisa dilaksanakan.
BACA JUGA: Di PTUN Kalah Lagi, Duo Bali Nine Tinggal Dieksekusi
Lantas, kubu mana yang berhak melakukan penjaringan? Rambe yang juga salah satu Ketua DPP Golkar kubu Ical, tampak hati-hati mengeluarkan penryataan. Dengan nada tenang, dia mengatakan, masalah penjaringan balon merupakan masalah internal partai.
Jadi, kubu mana yang berhak melakukan penjaringan? Lagi-lagi, Rambe menjawab diplomatis. "Ya ngapain buru-buru melakukan penjaringan? Ngapain saling jaring-menjaring (kedua kubu sama-sama melakukan penjaringan, red)? Toh rakyat sudah tahu," jawab politikus senior asal Sumut itu.
Namun, jika toh saat ini dilakukan penjaringan bakal calon, menurut Rambe, pada akhirnya nanti hanya pasangan calon yang memenuhi persyaratan yang bisa diterima oleh KPU Daerah. Seperti diketahui, salah satu syaratnya adalah pasangan calon diusung oleh partai yang kepengurusannya disahkan pemerintah.
"Jadi pada saat pendaftaran calon itu (bisa tahu hasil penjaringan kubu mana yang diterima KPU, red). Itu akhir Juli," terang Rambe. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Widjajanto Mengaku Lalai soal Perpres Uang Muka Mobil Pejabat
Redaktur : Tim Redaksi