Pendaftaran PPPK 2021 Bermasalah, KemenPAN-RB Keluarkan Surat, Semoga Bisa Membantu Pelamar

Sabtu, 17 Juli 2021 – 06:20 WIB
Jumlah pelamar CPNS 2021 dan PPPK 2021 membeludak. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hingga hari ke-17 pendaftaran CPNS 2021 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih bermasalah. Terutama untuk pelamar PPPK 2021 formasi guru.

Ada banyak guru honorer tidak bisa mendaftar karena ada formasi hilang dan dikunci.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Mali Menghina Jokowi dan Polisi dengan Sebutan Binatang, Roy Suryo Gusar, Mau Singkirkan Guru Honorer?

Menjawab masalah tersebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat Nomor : B/1075/S.SM.01.00/2021 tentang ketentuan peserta seleksi kompetensi 1 pada pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru. 

Surat yang ditandatangani Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji pada 16 Juli 2021 ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah.

BACA JUGA: Jadwal, Syarat, Alur Pemutakhiran Data Mandiri PNS, CPNS, dan PPPK

Dalam suratnya, Atmaji menegaskan, pengadaan PPPK guru khususnya honorer K2 dan guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik mengikuti aturan PerrmenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.

"Untuk mengikuti seleksi kompetensi 1 dan memperhatikan banyaknya pertanyaan terkait kesempatan bagi pelamar untuk mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya jika kebutuhan (formasi) PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar telah diadakan rapat Panselnas tanggal 13 Juli 2021 guna membahas pertanyaan-pertanyaan tersebut," beber Atmaji dalam suratnya.

BACA JUGA: Penjelasan Panselnas soal Formasi PPPK 2021 Hilang di SSCASN, Seluruh Guru Honorer Wajib Tahu

Dia menyebutkan Panselnas sepakat dalam tes kompetensi 1 mengikuti ketentuan dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 sebagai berikut:

1. Pelamar untuk seleksi kompetensi 1 hanya diikuti pelamar dengan kriteria honorer K2 dan guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.

2. Dalam hal kebutuhan PPPK tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar sebagaimana angka 1 wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai.

3. Jabatan yang sudah dilamar oleh pelamar sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak dapat dilamar oleh pelamar yang berasal dari sekolah lain.

4. Dalam hal kebutuhan PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar bisa mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

5. Dalam hal kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersedia lebih dari 1 dan terdapat sisa kebutuhan yang sudah tidak dapat didaftar dari pelamar yang berasal dari sekolah tersebut, pelamar dari sekolah lain sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat mendaftar pada kebutuhan PPPK tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai.

6. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 5 selanjutnya dibagi menjadi 2 kelompok sebagai berikut:

a. Kelompok pertama yang berisi pelamar yang mengajar di sekolah tersebut.

b. Kelompok kedua yang berisi pelamar yang berasal dari sekolah lain.

7. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 6 selanjutnya berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.

8. Pelamar pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi kebutuhan PPPK sebanyak sisa kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 5.

9. Ketentuan mengenai pengolahan nilai dan penentuan kelulusan akhir pada masing-masing kelompok merujuk pada pasal 30 PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.

10. Dalam hal kebutuhan PPPK dari kelompok pertama belum terpenuhi karena nilai yang diperoleh pelamar tidak memenuhi nilai ambang batas, maka pelamar dari kelompok kedua tidak dapat mengisi kekosongan tersebut.

11. Informasi mengenai sisa kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 5 disediakan oleh panitia penyelenggara seleksi Kemendikbudristek. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler