Pendaftaran PPPK 2023, Honorer Jangan Coba-Coba Pindah Instansi, Ini Risikonya

Kamis, 14 September 2023 – 21:00 WIB
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja dalam konferensi pers daring persiapan pengadaan CASN 2023. Foto tangkapan layar zoom

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengingatkan honorer yang akan mendaftarkan PPPK 2023 untuk fokus pada instansi tempatnya mengabdi.

Jangan terpancing mendaftar di instansi lain, bahkan pindah kabupaten/kota atau provinsi.

BACA JUGA: KemenPAN-RB Tegaskan tidak Ada PHK Massal dalam Penyelesaian Tenaga Honorer

Jika tetap memilih pindah lokasi, honorer sendiri yang akan merugi.

"Seleksi PPPK 2023 baik guru, tenaga kesehatan, dan teknis untuk pelamar honorer hanya bisa melamar di instansi yang bersangkutan bekerja," kata Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja dalam konferensi pers daring persiapan pengadaan CASN 2023, Kamis (14/9).

BACA JUGA: KemenPAN-RB Siapkan Regulasi PPPK 2023 untuk Honorer, Guru Lulus PG Masuk?

Dia mengungkapkan KemenPAN-RB sudah menerbitkan regulasi untuk pengadaan PPPK guru, nakes, dan teknis. Ditambah dengan CPNS.

Khusus honorer, lanjutnya, KemenPAN-RB sudah memberikan afirmasi sesuai ketentuan 80 persen formasi harus diisi honorer.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Berpotensi Mundur, BKN Gercep, Semoga Tepat Waktu 

Oleh karena itu, di setiap regulasi pengadaan PPPK ada pemberian afirmasi baik untuk honorer K2 maupun tenaga non-ASN.

Namun, ada ketentuannya di mana afirmasi diberikan jika honorer melamar di instansi tempatnya bekerja. 

"Kalau pindah instansi atau lokasi ya, dia jadi pelamar umum. Dan, afirmasi honorernya tidak diberikan," tegasnya. 

Dia menyadari jumlah formasi PPPK 2023 tidak sebanyak dengan jumlah honorer. Oleh karena itu, honorer bisa saja memilih formasi di luar daerahnya.

Namun, dia mengingatkan untuk tidak melakukan itu. Sebab, pengangkatan PPPK dari honorer ini sebenarnya untuk menyelesaikan tenaga non-ASN yang tersebar di seluruh daerah.

"Kalau mau melamar formasi di luar instansi atau lintas daerah bisa saja, tetapi melalui jalur pelamar umum. Artinya, yang bersangkutan akan bersaing dengan pelamar umum lainnya," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler