jpnn.com - PONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, membuka pendaftaran PPPK 2024. Pemkab Ponorogo mengumumkan program rekrutmen PPPK dengan kuota yang disediakan sebanyak 691 formasi.
Kabid Perencanaan, Pengadaan, Pengelolaan, Data dan Sistem Informasi ASN, BKPSDM Kabupaten Ponorogo Ahmad Zamroni memerinci ratusan formasi PPPK tersebut terdiri dari tenaga guru 131, tenaga kesehatan (nakes) 76 dan tenaga teknis 484.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jejak Klub Indonesia di China, Ada Si Rambut Kuncir, Honorer jadi PPPK
Zamroni mengatakan pembukaan pendaftaran untuk tenaga kontrak tersebut dimulai sejak Rabu (2/10).
Menurut dia, pengumuman pendaftaran PPPK 2024 tersebut sesuai dengan nomor 800.1.2.2/KH/2575/405.25/2024.
BACA JUGA: Zulhidayat: Kami Berusaha Memprioritaskan Honorer dan THL Ikut Seleksi PPPK
"Sudah kami umumkan melalui website, dan pendaftaran sudah dibuka mulai kemarin, Rabu (2/10)," katanya.
Zamroni mengungkapkan dari pengumuman tersebut ada 691 formasi PPPK dalam rekrutmen tahun ini.
BACA JUGA: Hari Ketiga Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang I, Banyak Honorer Tidak Ada Formasinya
Hal itu sesuai dengan usulan Pemkab Ponorogo kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Alhamdulillah kita mendapatkan formasi yang sesuai dengan apa yang kita usulkan tidak dikurangi," bebernya.
Jika sesuai rencana, rekrutmen PPPK tahun ini akan dibagi menjadi dua gelombang. Adapun gelombang satu untuk pelamar prioritas (Guru P1, DIV Bidan Pendidik tahun 2023, Eks THK II dna Tenaga non ASN Terdata dalam data base BKN).
"Gelombang dua untuk pelamar non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah)," katanya.
Untuk tahap awal pengumuman seleksi dimulai 30 September - 19 Oktober 2024. Lalu, dilanjutkan pengumuman seleksi 1 Oktober - 20 Oktober.
Untuk seleksi administrasi dimulai 1 Oktober - 29 Oktober. Pelaksanaan tes kompetensi 2 Desember sampai 19 Desember 2024.
Zamroni menambahkan bagi mereka yang sudah mendaftar CPNS tahun ini maka secara otomatis tidak bisa mengikuti seleksi PPPK. Sehingga peserta hanya bisa mengikuti satu seleksi, CPNS atau PPPK.
"Jadi, yang kemarin ikut seleksi CPNS sudah tidak bisa mengikuti seleksi PPPK dalam tahun anggaran yang sama," kata Zamroni. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi