Pendaftaran PPPK 2024: Seluruh Honorer Diangkat, Gaji Paruh Waktu Belum Jelas

Selasa, 17 September 2024 – 09:45 WIB
Pendaftaran PPPK 2024: sebagian honorer bakal diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengimbau seluruh honorer yang jumlahnya 1,7 juta orang agar ikut mendaftar seleksi PPPK 2024.

Seluruh honorer yang memenuhi syarat dan ikut pendaftaran PPPK 2024 dipastikan diangkat menjadi PPPK, sebagian jadi PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Gembira untuk Honorer Teknis

Adapun syarat honorer agar bisa ikut mendaftar seleksi PPPK 2024, yakni masa pengabdian tanpa putus minimal 2 tahun kerja, baik yang masuk database BKN maupun yang tercecer atau tidak masuk database BKN.

Ditegaskan juga bahwa sebagaimana PPPK Full Time, PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time juga akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

BACA JUGA: Honorer Masuk Database BKN Terima SK, jadi PPPK 2 Gelombang

Mari kita cermati pernyataan Aba Subagja. Jika seluruh PPPK, termasuk PPPK Part Time, akan mendapatkan NIP, maka harus ada struktur penggajian yang jelas untuk PPPK Paruh Waktu berdasarkan masa kerja dan golongan.

Hingga saat ini belum jelas bagaimana sistem penggajian PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA: Kriteria Honorer Dianggap Tak Tergiur Pendaftaran PPPK 2024, Lainnya Dijamin

Juga belum jelas durasi jam kerja minimal yang harus dipenuhi PPPK Paruh Waktu.

Saat rapat kerja di Komisi II DPR RI, di Jakarta, Kamis (5/9), Aba Subagja juga menyebutkan salah satu kendala pengangkatan honorer jadi PPPK ialah masalah ketersediaan anggaran.

“Kendala lainnya adalah keterbatasan alokasi anggaran IP,” ujar Aba saat raker.

Nah, jika sudah tahu ada masalah keterbatasan anggaran, mengapa Pak Aba mengimbau seluruh honorer mendaftar PPPK 2024 dan berani memberikan kepastian seluruhnya bakal diangkat jadi PPPK, meski sebagian PPPK Paruh Waktu?

Saat hadir sebagai pembicara diskusi bertema “RUU ASN dan Nasib Tenaga Honorer” di press room DPR RI pada Selasa 1 Agustus 2023, Aba Subagja mengatakan PPPK Part Time atau Paruh Waktu hanya bersifat transisi.

Konsep PPPK Part Time, menurutnya, muncul karena pemerintah bersikap akomodatif terhadap tuntutan jutaan tenaga non-ASN atau honorer yang ingin diangkat menjadi ASN.

PPPK Paruh Waktu merupakan solusi untuk mengindari PHK massal terhadap honorer.

“Supaya mereka tetap bekerja,” kata Aba, saat itu.

Perlu diketahui, istilah pekarja paruh waktu selama ini sudah dikenal di kalangan perburuhan, antara lain tercantum di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menyatakan, “Penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu.”

Penjelasan Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “bekerja secara paruh waktu” adalah bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu.”

Nah, jika sistem penggajian untuk PPPK Paruh Waktu nantinya mengadopsi ketentuan yang berlaku pada buruh perusahaan swasta, berarti ASN jenis baru ini statusnya mirip pegawai swasta.

Honorer Dapat Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu

Diketahui, ada tiga KepmenPANRB yang secara khusus mengatur mekanisme seleksi PPPK 2024, yakni:

1. KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.

2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.

3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Ketiga KepmenPANRB tersebut juga mengatur mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

Ketentuan pada tiga KepmenPANRB tersebut menggunakan kalimat yang sama, yakni, “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”

Poin berikutnya di ketiga KepmenPANRB, mengatur bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau PPP Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.

Nah, jika ada jaminan seluruh honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2024 akan diangkat jadi PPPK, sebagian PPPK Paruh Waktu, mengapa aturan di ketiga KepmenPANRB tersebut pakai frasa “dapat dipertimbangkan” dan “diusulkan oleh PPK”?

Terhadap para honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2024, apa kriterianya agar dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu? Belum jelas.

Bagaimana jika PPK tidak mau mengusulkan karena anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu pun enggak ada?

Jika masih banyak hal penting belum jelas regulasinya, apakah mungkin pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka dalam waktu dekat? (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler