Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ada Kendala, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Pemda Diminta Gercep

Senin, 16 Desember 2024 – 13:25 WIB
Ilustrasi PPPK terima SK. Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

jpnn.com - JAKARTA - Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 untuk formasi guru mengalami kendala. Masalah mencuat karena banyak guru honorer yang sebenarnya sudah mengabdi lebih dari 2 tahun di sekolah negeri, malah tercatat kurang dari itu sehingga mereka pun gagal mendaftar. Padahal, syarat pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 ialah harus mengabdi dua tahun berturut-turut. 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Memenangkan (Kemendikdasmen) langsung sigap dengan melayangkan surat kepada para kepala daerah, karena tidak ingin ada guru honorer yang dirugikan dengan masalah masa kerja ini.

BACA JUGA: Iswanto Bersyukur Tambahan Formasi PPPK Dipenuhi MenPAN-RB, Alhamdulillah

Dalam surat Nomor 5591/B.B1/GT.01.03/2024 tertanggal 14 Desember 2024 yang ditandatangani Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani ditegaskan lima poin penting, yaitu:

1. Guru non-ASN yang dapat melamar pada periode II dengan rentang waktu pendaftaran 17 November sampai 31 Desember 2024 adalah yang terdata aktif mengajar pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi daerah yang sama paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus. 

BACA JUGA: Formasi PPPK 2024 Ditambah, Tetap Saja Tidak Sebanding Jumlah Honorer, Waduh

"Perhitungan masa kerja dihitung berdasarkan riwayat keaktifan yang tercatat pada Dapodik," kata Dirjen Nunuk, Senin (16/12).

2. Terdapat ketidaksesuaian data riwayat masa kerja di Dapodik dengan kondisi sebenarnya yang di antaranya disebabkan oleh: 

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal

a. Kesalahan dalam pemutakhiran Dapodik;   

b. Keterlambatan pemutakhiran Dapodik yang tidak sesuai dengan SK penugasan. Misalnya, bagi guru yang mengalami perpindahan antarsekolah dalam satu instansi daerah, menyebabkan masa kerja kurang dari 2 tahun atau 4 semester berturut-turut; 

c. Perpindahan antarinstansi daerah, sehingga masa kerja pada instansi daerah saat ini kurang dari 2 tahun atau 4 semester berturut-turut; 

d. Peralihan status menjadi guru, sehingga masa kerja sebagai guru kurang dari 2 tahun atau 4 semester berturut-turut; menyebabkan terdapat guru non-ASN tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi ASN PPPK Guru periode II Tahun 2024.  

3. Apabila guru non-ASN seperti dimaksud pada angka 2 tersebut sebenarnya memenuhi ketentuan masa kerja, pemerintah daerah dapat mengajukan yang bersangkutan untuk mengikuti Seleksi ASN PPPK JF Guru periode II Tahun 2024 melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Daerah/Sekretaris Daerah. 

4. Keseluruhan proses pada aplikasi RTG diakses melalui akun Dapodik Kepegawaian Dinas Pendidikan atau akun e-Formasi BKPSDM dengan petunjuk penggunaan aplikasi sebagaimana terlampir. Selanjutnya pemerintah daerah agar menyampaikan kepada guru non-ASN yang memenuhi masa kerja untuk segera melakukan pendaftaran.  

5. Batas waktu pengajuan melalui aplikasi RTG paling lambat sampai dengan tanggal 27 Desember 2024.   

"Kami berharap dukungan pemerintah daerah melalui kerja sama dan koordinasi antara Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk kelancaran proses pendaftaran dimaksud," ucap Dirjen Nunuk. 

Untuk koordinasi lebih lanjut, terangnya, dapat menghubungi tim layanan bantuan PPPK Sekretariat Ditjen GTK yang telah ditunjuk. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler