jpnn.com, JAKARTA - Honorer TMS alias tidak memenuhi syarat masih tidak jelas statusnya.
Pasalnya, cukup banyak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang menolak untuk memasukkan honorer database BKN pada seleksi PPPK 2024 tahap 2.
BACA JUGA: Tes PPPK, 1.446 Honorer Berjuang & Bersaing
Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto mengungkapkan, di lapangan banyak tenaga non-ASN yang khawatir dengan status TMS. Bukan hanya honorer database BKN, non-database juga waswas dijadikan TMS saat pengumuman seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2.
Dia pun mendesak pemerintah untuk membuka pendaftaran PPPK 2024 tahap 3. Ini untuk menyelamatkan honorer TMS pada tahap 1 dan 2.
"Pemerintah harus menyelamatkan honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2. Jika tidak, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal mengancam, " kata Herlambang Susanto kepada JPNN, Minggu (15/12).
Menurut dia, pendaftaran PPPK 2024 jangan hanya dibuka dua tahap. Pemerintah harus membuka tahap ketiga untuk mengakomodasi honorer yang gagal tahap 1 dan 2.
Dia menegaskan tanpa membuka pendaftaran PPPK 2024 tahap 3 akan banyak honorer yang tertinggal. Padahal, tahun depan tidak boleh adalagi honorer.
"Kalau pemerintah membiarkan yang TMS, honorer tidak tuntas tahun ini," ucap Herlambang.
Lebih lanjut, saat menghadiri HUT PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) di Provinsi Jawa Tengah, mereka sudah mengusulkan kembali dan menyampaikan sejumlah harapan kepada Ketua PGRI Jateng Muhdi yang juga Komite I DPD RI, yaitu:
1. Memohon adanya tahap 3 bagi pelamar yang terkendala atau TMS di tahap 1 dan 2.
2. Bagi pelamar yang lolos seleksi, tetapi tidak memenuhi kebutuhan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu karena sudah lolos seleksi.
3. Bagi honorer yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPPK 2024 sebaiknya diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menjadi PPPK paruh waktu sesuai mekanisme, kebutuhan dan kekuatan APBD nya.
"Dengan begitu, akan lebih banyak honorer yang diangkat menjadi ASN. Khususnya bagi daerah yang pelamarnya banyak, tetapi kuotanya kecil," terang Herlambang.
Secara terpisah, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nurbaitih mengatakan Komisi II DPR RI telah meminta kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), MenPAN-RB Rini Widyantini agar jangan banyak honorer yang dijadikan TMS.
"Pak Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR RI meminta secara khusus agar honorer diselamatkan dari TMS," ucapnya.
Dia menambahkan harus dicarikan solusinya bagi honorer yang berstatus TMS. Jangan hanya dilepas dengan berbagai alasan.
Honorer K2, terangnya, banyak yang TMS karena surat keterangan (suket) pengalaman kerja. Oleh karena itu, harus ada kebijakan khusus buat honorer TMS.
Jangan mereka dibuang begitu saja. Mereka harus tetap diselesaikan sesuai kesepakatan Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB, dan BKN.
"Seperti janji eks MenPAN-RB Azwar Anas bahwa honorer ikut tes PPPK 2024 hanya formalitas. Masa sekarang menPAN-RB baru malah dipersulit dengan kesalahan administrasi yang seharusnya bisa diselesaikan secara internal," pungkas Nurbaitih. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad