jpnn.com - LOMBOK TENGAH - Pendamping sosial program keluarga harapan (PKH) bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024-2025.
Begitu pun ratusan pendamping PKH di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), berpeluang besar berubah status menjadi ASN PPPK.
BACA JUGA: Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
"Pendamping PKH ini bisa diangkat menjadi PPPK atau pegawai Kementerian Sosial yang ditugaskan di daerah," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah Masnun di Lombok Tengah, Kamis (21/11).
Dia mengatakan saat ini para pendamping PKH di Lombok Tengah sedang mengikuti proses pemberkasan atau pendataan kelengkapan dokumen administrasi untuk seleksi PPPK.
BACA JUGA: Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
Kemudian untuk proses seleksi atau tes masih menunggu arahan dari Kementerian Sosial, apakah jadwal pelaksanaan sama dengan seleksi PPPK di daerah atau ada jadwal lain yang ditentukan.
"Mereka tetap mengikuti proses seleksi. Jumlah pendamping PKH di Lombok Tengah itu sebanyak 231 orang," katanya.
BACA JUGA: Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
Dijelaskan bahwa jumlah pendamping PKH yang diangkat menjadi PPPK ditentukan oleh pemerintah pusat, setelah mereka mengikuti proses seleksi sesuai aturan.
"Berapa yang lulus itu ditentukan pemerintah pusat dan sesuai hasil tes," katanya.
Dia mengimbau kepada para pendamping PKH di Lombok Tengah agar mulai mempersiapkan diri dalam mengikuti proses seleksi PPPK tersebut, sehingga bisa mendapatkan hasil yang diharapkan.
Selain itu, diimbau agar mereka tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan uang, karena seleksi ini dilaksanakan secara transparan sesuai aturan.
"Kami harapkan para pendamping PKH di Lombok Tengah untuk belajar, jangan mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu