Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah

Kamis, 21 November 2024 – 12:01 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno saat memimpin verifikasi seleksi administrasi PPPK. Foto dok. BKPSDM Kabupaten Kudus for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Seluruh honorer database BKN dan tercecer jadi peserta seleksi PPPK 2024. Surat keterangan (suket) tidak jadi masalah.

Langkah tersebut diterapkan Pemkab Kudus. Lantaran itulah Kabupaten Kudus tidak menyisakan satu pun honorernya tahun ini. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang

"Alhamdulillah semua honorer database BKN dan non-database BKN kami akomodasi pada seleksi PPPK 2024," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno kepada JPNN, Kamis (21/11).

Dia mengungkapkan, Pemkab Kudus sangat berpihak kepada honorer. Itu sebabnya semua persyaratan dipermudah, termasuk surat keterangan (suket) pengalaman kerja.

BACA JUGA: Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat

Pak Win, sapaan Putut Winarno, mencontohkan honorer di Dinas PUPR yang jabatan penjaga pintu air. Untuk menjaga agar honorernya bisa mendaftar, maka suket pengalaman kerja ditambahkan menjalankan tugas administrasi.

"Jadi, pemda enggak bisa kaku. Kan tidak mungkin setiap hari honorernya menjaga pintu air. Pasti ada kegiatan administrasi yang mereka lakukan," terangnya.

BACA JUGA: Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan

Di Kabupaten Kudus, lanjutnya, tidak ada honorer yang gagal jadi peserta tes  PPPK 2024. Semuanya diloloskan administrasinya, kecuali ada 12 honorer yang gagal karena tidak punya ijazah.

Kasus ini, kata Pak Win, sulit dibantu pemkab karena ijazah itu syarat wajib. Oleh karena itu, Pemkab Kudus memberikan solusi dengan mengangkat 12 honorer tidak punya ijazah ini menjadi tenaga outsourcing.

"Pemkab Kudus komitmen menyelesaikan honorer sesuai amanat UU ASN 2023. Segala upaya dilakukan agar honorer ini memiliki status ASN PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," tegasnya.

Dia menyarankan kepada para pejabat pemda untuk berteman dengan honorer agar bisa tahu siapa mereka. Ini penting agar saat mengambil kebijakan bisa mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

Winarno mengungkapkan sebenarnya banyak honorer yang berharap ada mekanisme PPPK paruh waktu.

Menurut dia, hal ini supaya semuanya bisa terangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Di Kabupaten Kedus, honorernya tidak masalah diangkat PPPK paruh waktu. Mereka ingin punya status ASN. 

Dia menjelaskan honorer atau tenaga non-ASN bekerja setiap hari. Mereka ini ketika diangkat PPPK, akan ditempatkan di situ lagi. 

Jadi, kata dia, cuma statusnya diganti saja menjadi ASN. Mereka hanya ingin bekerja di tempat asalnya dan tidak diberhentikan. 

Pak Win menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kudus untuk menyelesaikan honorer secara bertahap, karena disesuaikan dengan kekuatan anggaran.  Tentunya, dengan catatan catatan tidak ada rekrutmen honorer baru lagi.

"Pak Bupati sudah mengarahkan agar pengangkatan PPPK dari honorer ini bisa bertahap sampai lima tahun ke depan. Selama itu juga jangan mengangkat honorer baru lagi," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan hasil pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2022 mencatat jumlah honorer atau tenaga non-ASN sebanyak 3.195.

Dari jumlah tersebut, yang sudah diterima PPPK sebanyak 569, dan masih ada sisa 2.626. 

Honorer K2 sebanyak 101, yang diterima PPPK 18, sehingga tersisa 83. 

Total yang tersisa 2.709 (2.626 83) yang terdiri dari guru 642, tenaga kesehatan (nakes) 19, tenaga teknis 2.048. 

Nah, untuk tenaga teknis ini, lulusan SMA ke bawah berjumlah 1.308, pendidikan D2 ke atas 740 orang.

Putut Winarno mengatakan Pemkab Kudus sudah mengirimkan usulan perincian formasi ASN 2024 untuk PPPK teknis yang bisa diisi oleh kualifikasi pendidikan SD sederajat/SMP, SMA sederajat sebanyak 144 formasi yang tersebar pada instansi pemerintah setempat. 

"Jadi, yang masih harus  diselesaikan Pemkab Kudus masih sekitar dua ribuan. Salah satu solusinya dengan sistem PPPK paruh waktu jika regulasinya sudah ada. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler