Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Diperpanjang, Achrawi Sampaikan Imbauan Ini untuk Kepala OPD

Kamis, 02 Januari 2025 – 06:30 WIB
Kepala BKPSDM Kota Bengkulu Achrawi. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com - KOTA BENGKULU - Pendaftaran PPPK 2024 tahap II diperpanjang hingga 7 Januari 2025 dari semula 31 Desember 2024.

Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar melakukan sosialisasi terkait perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap II ini.

BACA JUGA: BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan? 

"Untuk itu diimbau agar seluruh kepala OPD untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh tenaga non-ASN agar segera mendaftarkan diri," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi, Rabu (1/1).

Perpanjangan tersebut dilakukan sesuai arahan pemerintah agar seluruh tenaga non-ASN yang masuk dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat mengikuti seleksi PPPK, kecuali yang masuk batas pensiun.

BACA JUGA: Honorer Tanpa Kode L di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Otomatis Paruh Waktu?

Sebab, pada seleksi PPPK 2024 tahap II Pemkot Bengkulu menerima total alokasi 2.394 formasi.

Hal tersebut telah diumumkan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PANRB) Nomor 329 Tahun 2024.

BACA JUGA: DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

"Untuk total kebutuhan (PPPK di Kota Bengkulu) sendiri sebanyak 2.394 alokasi formasi pada tahap kedua dengan alokasi kebutuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis," ujar dia.

Perinciannya, 58 formasi guru, 294 tenaga kesehatan, dan 2.042 tenaga teknis.

Adapun persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengikuti pelaksanaan tes PPPK 2024 tahap II, yaitu pegawai non-ASN yang aktif bekerja di instansi Pemkot Bengkulu dengan kurun waktu minimal selama dua tahun atau lebih secara terus menerus.

Untuk formasi seperti guru, harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang ada di dalam data Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta telah mengajar sekurang-kurangnya selama empat semester atau dua tahun secara terus menerus di sekolah negeri yang ada di Kota Bengkulu.

Achrawi melanjutkan untuk tenaga kesehatan, yaitu memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan formasi dan telah bekerja selama dua tahun secara terus menerus selama dua tahun pada instansi Pemkot Bengkulu.

Selanjutnya, persyaratan khusus bagi pelamar tenaga teknis pemadam kebakaran harus menyertakan surat keterangan sehat dan surat keterangan bukan penyandang disabilitas. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler