Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Natuna, Alim Sanjaya: Tidak Ada Penambahan Formasi

Sabtu, 30 November 2024 – 13:25 WIB
Ilustrasi PPPK terima SK. Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

jpnn.com - NATUNA - Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, sudah membuka pendaftaran PPPK 2024 tahap II untuk pegawai non-ASN di lingkungan pemkab setempat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya menjelaskan formasi yang dibuka sebanyak 570.

BACA JUGA: Terima SK, 430 CPNS & PPPK Harus Disiplin Masuk Kerja, tidak Boleh Malas

Perinciannya 90 formasi tenaga guru, 70 tenaga Kesehatan, dan 410 tenaga teknis.

"Untuk formasi tahap kedua tetap yakni 570 orang, tidak ada penambahan formasi," katanya saat dikonfirmasi dari Natuna, Sabtu (30/11).

BACA JUGA: Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik

Dia menjelaskan bahwa perekrutan PPPK ini berdasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 329 Tahun 2024 (2/8/2024) tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Rekrutmen sudah diumumkan berdasarkan pengumuman Nomor: 800.1.2.2/1036/BKPSDM/XI/2024 tentang seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Pemkab Natuna 2024 tahap kedua, di website BKPSDM Natuna.

BACA JUGA: CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya

Pendaftaran dimulai sejak 17 November hingga 31 Desember 2024.

Seleksi kompetensi dasar (SKD) dijadwalkan pada pekan ketiga April 2025.

"Rekrutmen tahap kedua dibuka hingga akhir Desember 2024," ungkapnya.

Alim mengatakan bahwa syarat dan kriteria pelamar bisa dilihat di pengumuman yang telah diunggah di laman website BKPSDM Natuna.

Dia menyebut bahwa apa yang mereka lakukan ini ialah dalam rangka mengurangi tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Natuna.

"Untuk seleksi PPPK menggunakan perangkingan dengan prioritas tahap satu," kata Alim Sanjaya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler