Pendaftaran PPPK Sudah Dibuka tapi Payung Hukum Belum Ada, Alamaak!

Senin, 11 Februari 2019 – 11:29 WIB
Pendaftaran PPPK dari honorer K2. Foto: bkn.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terkesan terburu-buru membuka pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari jalur honorer K2.

Terbukti masih cukup banyak pemerintah daerah yang menolak membuka pendaftaran karena ketidaksiapan penganggaran.

BACA JUGA: Honorer K2 Belum Bisa Daftar PPPK di sscasn.bkn.go. id, Ini Penyebabnya

Tidak hanya pemda, pemerintah pusat sendiri juga belum siap. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyiapkan infrastrukturnya dan diumumkan pada mulai 10 Februari pendaftaran sudah bisa dilakukan. Portal sscasn.bkn.go.id juga sudah bisa dibuka.

Anehnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang punya gawe malah belum siap. Payung hukum berupa PermenPAN-RB tentang pengadaan PPPK tahap satu belum ada.

BACA JUGA: Koordinator FHK2I: Saya Tetap Tolak PPPK, PNS Harga Mati!

BACA JUGA: Honorer K2 Belum Bisa Daftar PPPK di sscasn.bkn.go. id, Ini Penyebabnya

"Maaf, PermenPAN-RB belum selesai. Ini lagi tahap finalisasi," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Mudzakir yang dihubungi, Senin (11/2).

BACA JUGA: Aturan Teknis Rekrutmen PPPK Dianggap Belum Jelas

Dia membantah belum terbitnya PermenPAN-RB berkaitan dengan banyaknya daerah yang tidak membuka rekrutmen PPPK. Kendalanya lebih pada urusan internal.

"Enggak ada kaitan sama penolakan daerah. Ini masih ada yang perlu dikonsolidasikan akhir," ucapnya.

Dia meminta seluruh honorer K2 bersabar. PermenPAN-RB akan segera ditetapkan dalam waktu dekat sehingga pendaftaran bisa dimulai.

Sebelumnya, Karo Humas Badan BKN Mohammad Ridwan mengungkapkan, portal SSCASN (sistem seleksi calon aparatur sipil negara) memang sudah aktif. Namun, belum bisa menerima pendaftaran PPPK secara online.

BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2 Ungkap Fakta Baru setelah Buka sscasn.bkn.go.id

"Web SSCASN sudah aktif per 10 Februari cuma memang belum bisa dipakai untuk daftar online," kata Ridwan.

Hal ini menurut Ridwan, karena PermenPAN-RB yang menjadi dasar hukum belum terbit. Kapan bisa daftar tergantung cepat lambatnya PermenPAN-RB keluar. Tidak mungkin buka pendaftaran kalau payung hukumnya belum terbit. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan Honorer K2 Ungkap Fakta Baru setelah Buka sscasn.bkn.go.id


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler