jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyampaikan rincian usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN) khususnya CPNS kepada MenPAN-RB dengan tembusan kepada Kepala BKN paling lambat 24 Juli 2014.
Ha ini terkait dengan rencana Panselnas membuka pendaftaran ASN yang digadang-gadang dilaksanakan akhir Agustus mendatang.
BACA JUGA: Gagasan Pertemuan Prabowo-Jokowi Ciptakan Kesejukan
Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, rincian usulan tersebut diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian formasi CPNS oleh MenPAN-RB kepada instansi dapat dilaksanakan sesuai jadwal, yakni minggu kedua Agustus 2014.
"Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka formasi CPNS, dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11 sampai 24 Agustus 2014," ungkap Setiawan di kantornya, Kamis (17/7).
BACA JUGA: Enam Tahun Lagi Pensiun, Honorer K2 Tetap tak Lulus
Setelah pengumuman, lanjutnya, tahapan berikutnya adalah pendaftaran secara online, melalui portal nasional https://panselnas.menpan.go.id pada 25-29 Agustus.
Sesuai jadwal sementara, pelaksanaan seleksi CPNS baik tes kemampuan dasar (TKD) maupun tes kemampuan bidang (TKB) bagi instansi yang menyelenggarakan, akan dimulai 1 September 2014 sampai dengan selesai.
BACA JUGA: Rekapitulasi Kawalpemilu: Jokowi-JK Menang 52,82 Persen
"Semua instansi yang menyelenggarakan seleksi CPNS tahun ini menggunakan sistim computer assisted test atau CAT. Lamanya pelaksanaannya tergantung jumlah pelamar dan kapasitas instalasi CAT yang ada," terangnya.
Bagi instansi yang telah selesai mengadakan tes, dapat langsung menyerahkan hasil TKD kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Selanjutnya, Panselnas akan menyampaikan hasil TKD dan hasil integrasi TKB kepada instansi, satu minggu setelah instansi menyampaikan hasil TKD dan TKB ke Panselnas.
“Dua hari setelah menerima hasil TKD dan hasil integrasi TKD maupun TKB dari Panselnas, instansi segera membuat Surat Keterangan Kelulusan yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian, dan hasilnya disampaikan kembali kepada Panselnas dan BKN,” imbuhnya.
Setelah itu, instansi wajib mengumumkan secara terbuka peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2014 melalui media online atau media cetak. “Jadwal ini masih bersifat sementara, dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan perkembangan,” tutur Setiawan. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 137 Ribu Personel Amankan Mudik
Redaktur : Tim Redaksi