JAKARTA -- Pemerintah belum memasukkan materi perubahan mekanisme pemilihan gubernur ke dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yng sudah disampaikan ke DPRMendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, pemerintah belum punya sikap yang final mengenai ide perubahan mekanisme pemilihan gubernur
BACA JUGA: Ditolak, Kebun Sawit Dikategorikan Hutan
Pemerintah beranggapan, pembicaraan mengenai hal itu baru sebatas wacana.Gamawan mengakui, ide pemilihan gubernur dikembalikan ke tangan DPRD provinsi mendapat tanggapan pro kontra di masyarakat
BACA JUGA: Anggota TNI Tebang Pisang, Warga Ngamuk
Berbeda pendapat itu wajar, yang penting tidak boleh mencaciBACA JUGA: Petinggi KPC Kena Cekal, Ical Tolak Berkomentar
Dia mengatakan hal itu tatkala ditanya mengenai mekanisme pilgub yang akan diakomodir di revisi UU 32, yang nantinya akan dipecah menjadi tiga yakni UU pemda, UU pilkada, dan UU pemerintahan desa.Diakui Gamawan, memang pemerintah sedang mencari formula yang terbaik dan pas untuk diterapkan di era otonomi daerah iniWacana perubahan mekanisme pilgub ini muncul, lanjutnya, lantaran sempat mencuat anggapan tentang mahalnya biaya yang dikeluarkan untuk pilkada langsung memilih gubernurKarenanya, berkembang wacana agar mekanisme pilkada langsung memilih gubernur dikaji kembali.
Di lain sisi, kata mantan gubernur Sumbar itu, ada juga pendapat yang ingin agar model pilkada langsung dipertahankan"Alasannya, demokrasi memang mahalNamun pendapat ini juga diikuti pendapat lain, kalau cuman segitu kewenangan gubernur, buat apa pilkada mahal," ungkapnya.
Dikatakan, perbedaan pendapat mengenai hal ini juga terjadi di antara sesama gubernurGamawan menceritakan, saat rakor gubernur se-Indonesia di Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu, pendapat gubernur juga terbelah"Dia antara gubernur juga ada dua pendapatAda yang setuju dipilih DPRD, namun ada juga yang setuju lewat pilkada langsung," terang Gamawan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Longsor Susulan Mengancam
Redaktur : Tim Redaksi