Pendapat Neta IPW soal Tuntutan buat Penyerang Novel Baswedan

Sabtu, 13 Juni 2020 – 08:57 WIB
Neta S Pane. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tuntutan JPU Kejari Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, menuai sorotan dari masyarakat.

Namun, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi aparatur kejaksaan yang menuntut 1 tahun penjara dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

BACA JUGA: Penyiram Novel Baswedan Cuma Dituntut Setahun Penjara, Mau Ditaruh di Mana Wajah Para SH

"Tuntutan jaksa tersebut adalah bagian dari sikap promoter aparat penegak hukum yang taat hukum dan memahami fakta-fakta hukum yang ada," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (12/6).

IPW menilai kasus penyiraman novel adalah kasus penganiayaan yang tergolong ringan.

BACA JUGA: Habib Aboe: Tuntutan Buat Penyiram Novel Baswedan Mengoyak Rasa Keadilan

Ia mengapresiasi sikap aparatur kejaksaan yang tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang memolitisasi kasus itu.

Neta mengatakan, kasus walet yang melibatkan Novel di Bengkulu lebih berat daripada kasus penganiayaan terhadap Novel.

BACA JUGA: Mita Sering Tidur Sekamar saat Pacaran, Ilham Beber Malam Pertama

"Apalagi, jika dibandingkan dengan kasus yang melilit Novel di Bengkulu," katanya menegaskan.

Neta S. Pane menilai tuntutan 1 tahun penjara sudah tergolong berat.

Ia kemudian meminta Novel menghargai pengadilan.

Selain itu, IPW juga mengapresiasi terdakwa penyiram Novel karena mau mengakui perbuatannya.

JPU Kejari Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Keduanya dinilai terbukti atas dakwaan subsider dari Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena dinilai telah mencederai institusi Polri.‎

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan pengabdian sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada hari Selasa (11-4-2017) pukul 03.00 WIB di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara usai penyidik senior KPK itu pulang dari masjid.

Akibat peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat.

Novel harus menjalani perawatan berbulan-bulan di Singapura dan menjalani beberapa kali operasi mata. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler