Habib Aboe: Tuntutan Buat Penyiram Novel Baswedan Mengoyak Rasa Keadilan

Jumat, 12 Juni 2020 – 20:42 WIB
Aboe Bakar Al Habsy. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy menyatakan, tuntutan jaksa penuntut umum untuk Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terdakwa penyiram air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, telah mengoyak rasa keadilan masyarakat.

Sebab, jaksa penuntut umum beralasan terdakwa tidak sengaja melukai mata Novel.

BACA JUGA: Bandingkan Nasib Habib Bahar dengan Penyerang Novel Baswedan, Jauh Bro!

"Mendengar tuntutan satu tahun untuk penyerang Novel dengan alasan tidak sengaja melukai mata, ini sangat mengoyak rasa keadilan masyarakat. Seolah tindakan para penyerang Novel ini bisa dimaklumi dengan alasan ketidaksengajaan," kata Habib Aboe, Jumat (12/6).

Dia mengingatkan, bahwa dalam teori ilmu hukum pidana dikatakan 'tiada pidana tanpa kesalahan' atau 'geen straf zonder schuld'. Kesalahan, kata dia, dapat berupa dua dimensi faset, yakni pidana kesalahan akibat 'kesengajaan' (dolus) dan 'kelalaian'.

BACA JUGA: Penyerang Novel Baswedan Dituntut Ringan, KPK Sangat Terluka

"Jadi jika dikatakan tindakan penyiraman ini tak sengaja, seolah ingin menghilangkan unsur dolus dalam pidana," ungkap Aboe.

Politikus PKS itu mengatakan seharusnya yang menjadi unsur penentu di sini adalah faktor niat batin (mens rea) dari para pelaku.

BACA JUGA: Pelaku hanya Dituntut Ringan, Novel Baswedan: Pak Jokowi Selamat Atas Prestasi Bapak

"Apa memang ada penyiraman air keras dikakukan dengan tanpa sengaja? Inikan bahasa sangat sederhana, masa ada istilah 'menyiram' tanpa sengaja," kata Aboe.

Menurutnya, para pelaku yang membawa air keras pada suatu subuh dengan menarget Novel adalah indikasi kuat mens rea mereka.

"Bahwa secara sadar mereka melakukan perbuatan penyerangan terhadap Novel dengan alat air keras," ujarnya.

Ia menambahkan hal inilah yang terlihat mengoyak rasa keadilan masyarakat.

Perkara yang sedang menjadi perhatian publik seperti ini seharusnya ditangani dengan baik.

Kejaksaan seharusnya menyiapkan rencana penuntutan yang baik.

"Jangan sampai seolah publik melihat ini hanya sebuah drama. Hal ini tidak baik untuk citra penegakan hukum di Indonesia," jelas dia.

Habib Aboe meminta Jamwas Kejagung dan Jaksa Agung ST Burhanuddin perlu memberikan atensi pada kasus ini.

Publik berhak tahu kenapa tuntutan kepada pelaku penyerangan penegak hukum bisa seperti itu. "Jangan sampai nanti menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesi," pungkasnya.

Seperti diketahui, jaksa dalam tuntutannya menyebut kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.

"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan.

Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6). (boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler