Pendapat Prof Hibnu Nugroho Kasus Warga Bunuh 2 Begal jadi Tersangka

Jumat, 15 April 2022 – 16:11 WIB
Pakar Hukum Unsoed Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menanggapi kasus warga NTB yang jadi tersangka karena membunuh dua begal. Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, PURWOKERTO - Profesor Hibnu Nugroho menanggapi kasus yang dihadapi Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Murtede sempat ditahan oleh penyidik polres setempat setelah menjadi tersangka karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain.

BACA JUGA: Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok, Reza Indragiri Ungkap Analisis

Prof Hibnu yang merupakan pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu mengatakan masyarakat harus berani melawan ketika bertemu begal di jalan.

"Kalau ada begal, lawan, karena itu bagian mempertahankan hak diri, hak atas kesopanan, dan hak untuk hidup. Kita jangan membiarkan orang melakukan kejahatan yang akan mengganggu ketenteraman," kata Hibnu Nugroho di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (15/4).

BACA JUGA: Viral, Korban Begal di NTB Jadi Tersangka, Kompolnas Bereaksi

Dia mengatakan polisi harus memetakan wilayah rawan dan masyarakat juga harus bisa mempersempit ruang gerak begal dengan cara melawan.

Melawan bisa dapat berarti menghindar dengan tidak menyerang, kemudian memberikannya kepada penegak hukum.

BACA JUGA: PPPK Diguyur Rapelan, THR, Tukin, Gaji ke-13, Honorer Masih Merana

"Kalau perlu, orang yang melawan begal mendapatkan penghargaan dari polisi, jangan dibalik-balik," katanya

Terkait kasus yang dihadapi Murtede di NTB, kata Prof Hibnu, harus dikaji dari segi ilmu pengungkapan perkara, yaitu ilmu forensik.

Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu menyebutkan ilmu forensik terdiri atas tiga indikator, yakni barang bukti, tempat kejadian perkara (TKP), dan menentukan pelakunya.

"Nah, dalam barang bukti dan TKP ini harus dilihat apakah ini dalam keadaan suatu kejahatan dengan tidak ada keseimbangan, apakah ada sebab-sebab terjadinya kejahatan. Dalam hal ini akan dilihat kalau perbuatan itu ada keadaan terpaksa, sesuai dengan Pasal 49 Ayat (2) KUHP, orang yang bersangkutan harus dibebaskan," katanya.

Namun, dia menegaskan bahwa keadaan terpaksa itu harus dikaji dari segi ilmu kedokteran forensik.

"Lukanya seperti apa, sayatannya seperti apa," ujarnya.

Dia mengingatkan polisi agar hati-hati untuk menetapkan seseorang patut sebagai tersangka ataukah tidak patut sebagai tersangka.

Prof Hibnu Nugroho mengatakan, keadaan objektif itulah yang menentukan bahwa dalam kasus tersebut ada suatu pembelaan terpaksa, ada penyebabnya, dan sebagainya.

"Jadi, bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan yang timbul karena keadaan pembelaan terpaksa. Orang yang melakukan pembelaan terpaksa itu bisa karena untuk perlindungan hak asasi manusia, untuk perlindungan keamanan serta keselamatannya, dan sebagainya," kata Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan itu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler