jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi kasus korban begal bernama Amaq Santi (34) yang menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui, Amaq Santi ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan Polres Lombok Tengah karena menghabisi nyawa dua pelaku pembegalan.
BACA JUGA: Viral, Korban Begal di NTB Jadi Tersangka, Kompolnas Bereaksi
Reza menjelaskan ada beberapa parameter yang perlu diperiksa untuk memastikan klaim bahwa pelaku membela diri.
"Makin banyak parameter yang terpenuhi, makin diterima pula klaim pembelaan diri tersebut oleh hakim," kata Reza Indragiri, Kamis (14/4).
BACA JUGA: Kabid Humas: Kalau Orang Ditetapkan Tersangka, Belum Tentu Terpidana
Adapun parameter yang dimaksud ialah tindakan pelaku sepenuhnya dipicu oleh pihak eksternal. Reza menilai parameter tersebut terpenuhi.
Kemudian, parameter lainnya ialah tidak ada jeda yang memungkinkan pelaku mengendalikan diri, meredakan emosi, dan mempertimbangkan perbuatan yang akan dia lakukan.
BACA JUGA: Berita Terkini Korban Begal yang Dijadikan Tersangka
Menurut, alumnus Melbourne University itu, pelaku juga telah memenuhi parameter tersebut.
Selain itu, perbuatan pelaku harus setara dengan provokasi yang diterimanya. Untuk itu, perlu diperiksa pembegalan yang terjadi berpotensi membuat Amaq Santi kehilangan nyawa atau tidak.
Motif Amaq membawa senjata tajam dan pengaruhnya terhadap perilaku agresif Amaq juga perlu diperiksa.
"Kalau ketiganya terpenuhi, maka hitung-hitungan di atas kertas klaim pembelaan diri akan diterima hakim," ujar Reza.
Artinya, lanjut dia, pelaku yang juga korban begal pada dasarnya memang bersalah karena membunuh orang, tetapi hukum mengenal alasan pembenaran dan pemaafan.
"Nah, siapa tahu hakim nantinya akan memaklumi alasan-alasan itu," tandas Reza Indragiri. (mcr9/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KPK Lili Pintauli Kena Masalah Lagi, Kasusnya, Oalah
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih