Pendapatan Pajak Anjlok 30 Persen

Selasa, 13 Oktober 2009 – 06:13 WIB
Banyak kendaraan yang rusak berat tertimpa bangunan, seperti yang ada di Jalan Rasuna Said Padang. (foto:doli siregar-radar malang)

PADANG -- Hampir semua sektor terpukul oleh goncangan gempa yang melanda Sumatera Barat (Sumbar)Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi yang dipimpin Gamawan Fauzi itu dipastikan bakal merosot

BACA JUGA: Pabrik Wig Kekurangan Buruh Terampil

Perkiraan kasar, penyusutan dari sektor pajak mencapai 30 persen
Penurunan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) paling terasa

BACA JUGA: Pasokan Sumbar Macet, Cabe Rp.60 Ribu/Kg

Pasalnya, bayak sekali kendaraan bermotor yang hancur atau rusak, yang oleh pemiliknya tidak akan mau lagi membayar pajak
Padahal, biasanya di banyak daerah, PKB menjadi andalan daerah untuk mengantongi PAD.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar, Zul Evi, menjelaskan, di hari-hari normal, sumbangan pembayar pajak berkisar antara Rp1,2 miliar sampai Rp1,3 miliar per hari

BACA JUGA: Dipandu Asing, Kapal di Selat Malaka Kerap Nyasar

Pasca gempa, pendapatan dari pajak per hari hanya Rp741 juta per hari sampai Rp417 juta per hari

Dia memastikan, penurunan kontribusi PAD akan terjadi pada pajak PKB, BBN KB maupun pajak air tanah"Pajak air tanah, misalnya yang banyak dari hotelSekarang hotel banyak yang ambrukIni akan berpengaruh terhadap pendapatan yang bersumber dari pajakApalagi, kontribusi PAD dari PKB paling besar dari Kota Padang mencapai 85 persen dari total pendapatan PKBSementara dampak kerusakan dan sektor ekonomi paling besar terjadi di Kota Padang," ulasnya.

Namun demikian, dia tetap optimis target pendapat pajak bakal tercapaiDia menyebutkan, hingga 30 September 2009 target pendapatan pajak dari PKB sudah mencapai 76 persen dari target 8,3 persen per bulanDengan demikian, capaian ini sebetulnya sudah melebihi target"Namun penurunan PAD ini tidak bisa dihindari selama ekonomi tidak bergairahSebab PAD akan masuk kalau pembelian kendaraan bertambah sehingga bertambah pula wajib pajak," ucap Zul Evi.

Menyikapi tragedi gempa, DPKD juga mengeluarkan kebijakan khusus, yakni memberikan keringanan bagi wajib pajak akibat gempaBagi wajib pajak yang pembayaran pajaknya jatuh tempo antara tanggal 1 sampai 30 Oktober dibebaskan dari dendaNamun di luar jatuh tempo tersebut tetap wajib membayar pajak dan sekaligus dendaKebijakan yang dikeluarkan baru penghapusan denda, sedang untuk pemutihan belum ada pembicaraan"Namun akan ada kajian lebih lanjut," tukasnya

Lebih lanjut dia mengungkapkan, DPKD akan menyurati semua wajib pajak guna menanyakan kondisi wajib pajak dan kendaraannyaJika kondisinya baik diminta segera membayar pajakPengiriman surat ini dilakukan berdasarkan soft copy data pemilik kendaraan yang masih tersimpan di dalam flash discDia ceritakan, meski kantor DPKD roboh, namun masih punya back up data"Sebab kita belajar dari bom BaliStaf sudah membuat back up nya dalam flash disc," ungkapnya(geb/sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indika Energy Incar Berau Coal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler