Pendataan Kerugian Merapi Dipercepat

Selasa, 16 November 2010 – 08:49 WIB

JAKARTA - Pemerintah bekerja keras untuk menuntaskan inventarisasi kerugian akibat bencana alam Gunung MerapiKepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Syamsul Maarif menyebut, seluruh timnya akan bekerja keras untuk merampungkan data akhir bulan ini

BACA JUGA: Din Syamsuddin Kurban untuk Korban Merapi

"Sekarang sedang diusahakan untuk dipercepat dengan bantuan teman-teman relawan lokal," katanya saat dihubungi dari Jakarta kemarin


Purnawirawan mayor jenderal itu masih berada di Jogjakarta untuk mengkomando langsung proses recovery tanggap bencana

BACA JUGA: Doa Keselamatan dari Padang Arafah

"Namun kita tetap harus realistis kalau nanti ada fluktuasi kondisi Merapi," katanya


Relawan yang bertugas melakukan pendataan sekarang bekerja siang malam tanpa istirahat dengan sistem sif

BACA JUGA: Wukuf di Arafah Lancar

Mereka naik turun ke daerah yang rawan awan panas dengan bantuan pengamanan dari TNI"Kita tetap mengutamakan keamananYang terpenting, semua proses tanggap darurat bisa berjalan lancar tanpa korban," katanya.

Menurut doktor Sosiologi Militer UI itu, data akurat total kerugian akibat bencana erapi sangat penting sebagai acuan pemerintah daerah untuk bergerak"Kita harapkan ada satu data yang terpaduTidak simpang siur," katanya.     

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada empat kepada daerah yang wilayahnya tertimpa bencana alamYakni Provinsi Daerah Istimewa Yogakarta (DIY), Jawa Tengah, Papua Barat dan Sumatera BaratSurat itu berisi tentang percepatan pencairan dana bencana

"Saya harap gubernur segera mengambil langkah dan menyederhanakan pencairan keuangan," ucap Gamawan di Jakarta akhir pekan laluTentu saja tujuannya adalah untuk meningkatkan penanganan kegiatan tanggap daruratDalam surat bernomor 900/4561/SJ tersebut dijelaskan bahwa bantuan tersebut dapat berbentuk belanja bantuan keuangan dan/atau belanja hibah kepada daerah yang mengalami bencana alam

Lebih lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat itu menjelakan apabila  pengalokasian dana untuk bencana itu belum dimasukkan dalam Perubahan APBD atau belum dibahas, maka bisa segera dimasukkan dalam bentuk dana tidak terduga

Tapi apabila Perubahan APBD sudah ditetapkan maka, bisa dilakukan perubahan peraturan gubernur"Agar lebih fleksibel," terangnyaNamun bagaimanapun juga perubahan peraturan itu harus dilaporkan pada DPRDGamawan lalu menjelaskan secara konkretMisalnya di kawasan becana itu ada sebuah proyek yang pembangunannya tidak bisa dilanjutkan lantaran terkena dampak bencana itu sendiri, maka sebaiknya pembangunannya dihentikan dan dana sisanya dialokasikan untuk penanganan bencana.

Namun, proses tersebut harus melalui Perubahan APBDJika tidak, maka bisa dibuat peraturan gubernur, dan dana bencana itu dimasukkan dalam dana daruratNah, kemudian dilaporkan ke DPRD dalam pertanggungjawaban anggaran.(rdl/kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Pecat Hakim Calo CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler