JAKARTA - Karir Ardiansyah Ferniahgus Djafar sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Sulawesi Utara, berakhirSidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di gedung Mahkamah Agung (MA) kemarin (15/11) secara resmi memecat Ardiansyah secara tidak hormat.
"Memberhentikan dengan tidak hormat hakim Ardiansyah," kata Ketua MKH Atja Sondjaja dalam sidang
BACA JUGA: Anas-Menteri BUMN Bertemu di Hotel
Putusan tersebut, kata Atja, mengukuhkan rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MASidang kemarin akhirnya digelar secara in absentia alias tanpa kehadiran Ardiansyah
BACA JUGA: Tiga Jamaah RI Wafat saat Wukuf
Sebab, sudah dua kali dia mangkir dari sidang etik tersebutBACA JUGA: Kabareskrim Pastikan Susno juga Diusut
Padahal, MA sudah melayangkan surat ke PN Bitung"Sesuai ketentuan bahwa dua kali panggilan mangkir, dia harus disidang secara in absentia," kata anggota hakim MKH dari Komisi Yudisial (KY) Soekotjo Soeparto.Bawas menyebutkan bahwa Ardiansyah sudah menghilang sejak awal Maret laluGaji Ardiansyah bahkan sudah ditahan PN Bitung mulai Maret-Mei 2010 dan tidak lagi diberikan pada kurun Juli sampai bulan iniBawas merekomendasikan pemecatan setelah laporan dari Saadah dan Fathul Mujib, orang tua dari calon CPNS MA Risa Rahmawati (Jawa Pos 10/11).
Modusnya, Ardiansyah mengaku kepada perempuan asal Gresik, Jawa Timur, bahwa dirinya bisa memasukkannya sebagai CPNS di MA via jalur khususSyaratnya, Risa harus menyetor duit sebesar Rp 100 juta."Ardiansyah mengaku punya orang di Badan Kepegawaian MA," kata Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan (Bawas) MA Setyawan Hartono.
Risa menurutNamun, dia hanya mampu memberi Rp 90 juta dengan tiga tahapan penyetoranYakni, Rp 54 juta, Rp 37 juta, dan Rp 3 jutaSetelah duit disetor, Risa tak lolos tes CPNSOrang tua Risa akhirnya melapor ke BawasArdiansyah juga diketahui memiliki hutang belasan juta di rental mobil dan hotel di Bitung(aga/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Ke Bali, Gayus Menangis
Redaktur : Tim Redaksi