Pendataan Non-ASN, Menteri Anas Sebut Surat MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Apa tuh?

Selasa, 04 Oktober 2022 – 08:06 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas menerbitkan surat terkait tindak lanjut pendataan non-ASN. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA - Pendataan Non-ASN, Menteri Anas Sebut Surat MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat terbaru mengenai pendataan non-ASN.

BACA JUGA: 7 Poin Surat MenPAN-RB soal Pendataan Non-ASN, Honorer Fokus Angka 2, Ya

Surat Menteri PANRB Azwar Anas yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah itu bernomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022.

Terdapat 7 poin penting dalam surat yang tembusannya dikirim kepada Presiden Jokowi, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Kepeawaian Negara (BKN) itu.

BACA JUGA: Akhirnya Semua Guru Honorer Lulus PG PPPK Diakomodir, Alhamdulillah

Pada poin ketujuh surat tersebut, Azwar Anas menyebutkan surat yang diterbitkan oleh dua MenPAN-RB pendahulunya.

“Apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M SM.01.00/2022, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepagawaian,” begitu bunyi poin 7 surat Mas Anas.

BACA JUGA: SE Terbaru Dirjen GTK Kemendikbudristek soal PPPK, Guru Honorer Sebaiknya Tahu

Diketahui, Surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 ialah tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah

Surat era Plt MenPAN-RB Mahfud MD itu menyebutkan persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, yakni:

Pertama, berstatus tenaga honorer kategori II (honorer K2) yang terdaftar dalam database BKN.

Kedua, pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah .

Ketiga, pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Keempat, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Kelima, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021, dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Surat Era MenPAN-RB Tjahjo Kumolo

Dalam poin 7 surat terbarunya, Menteri Azwar Anas juga menyebut Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M SM.02.03/2022.

Surat tersebut diterbitkan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (almarhum), tentang Status Kepegawaian di Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Surat tersebut tertanggal 31 Mei 2022, ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di pusat dan daerah.

Terdapat 6 poin dalam surat Nomor B/185/M SM.02.03/2022 tersebut.

Yang terkait pendataan Non-ASN, tertuang dalam poin terakhir, atau poin 6, yang intinya meminta PPK melakukan pemetaan pegawai Non-ASN.

Bagi non-ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan dalam seleksi Calon PNS maupun PPPK.

PPK juga diminta menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di instansi masing-masing dan tidak melakukan rekrutmen pegawai Non-ASN.

Pada poin sebelumnya, yakni poin 5, disebutkan mengenai tenggat waktu mengenai hanya ada dua jenis kepegawaian, PNS dan PPPK, yakni 28 November 2023. (sam/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler