Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama

Jumat, 26 April 2024 – 17:04 WIB
Ketua Umum PITI Ipong Wijaya Kusuma seusai membuat laporan kasus dugaan penistqan agama oleh Pendeta Gilbert di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4). Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong buntut khotbah kontroversial masih berjalan.

Belum selesai dengan dua laporan sebelumnya, Gilbert kini dilaporkan kembali terkait dugaan penistaan agama.

BACA JUGA: Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya

Kali ini laporan dibuat oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024. Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama. 

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong

"Saya sebagai ketua umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia, Ipong Wijaya Kusuma, saya kesini melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong yang telah menghina terhadap umat Muslim," kata Ipong di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4).

Ipong menyebut khotbah Gilbert sudah keterlaluan dan meminta pria itu membuat pernyataan permintaan maaf secara terbuka selamat-lambatnya tiga hari ke depan.

"Saya keberatan dalam hal tersebut penistaan agama yang dilakukan sangat keterlaluan. Apabila dia tidak melakukan permintaan maaf dalam waktu tiga hari berturut-turut di media cetak dan TV, laporan polisi tersebut akan lanjut sampai persidangan. Saya akan laporkan sampai tuntas," tuturnya.

Ipong menyebut pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti termasuk video khotbah Pendeta Gilbert. 

Dengan adanya pelaporan tersebut, total ada tiga pihak yang melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya buntut khotbahnya.

Sebelumnya ada dua laporan serupa, yakni yang dibuat oleh pengacara Farhat Abbas dan Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Sapto Wibowo Sutanto.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan polisi masih memeriksa saksi hingga pengumpulan alat bukti.

"Kalau (kasus) Pendeta Gilbert nanti kita masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dulu, maupun alat bukti yang lain. Setelah rangkaian itu baru kita mungkin mengarah ke sana," kata Wira kepada wartawan, Jumat (19/4).

Hal itu disampaikan polisi saat ditanya soal pemanggilan Pendeta Gilbert.

"Kami dalami terlebih dahulu," ucap Wira.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler