Pendeta Saifudin Minta 300 Ayat Al-Qur'an Dihapus, Komisi VIII DPR: Segera Tangkap

Kamis, 17 Maret 2022 – 16:20 WIB
Pendeta Saifudin Ibrahim. Dok: tangkapan layar akun Saifuddin Ibrahim di YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengecam pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menghapus 300 ayat Al-Qur'an. 

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mendesak aparat Polri segera menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim yang telah menistakan agama Islam. 

BACA JUGA: Kalimat Bijak Romo Benny untuk Saifudin Ibrahim, Sepakat dengan Mahfud MD

"Videonya sudah viral dan jelas-jelas menista umat Islam, maka aparat harus segera menangkap dan menindak tegas Pendeta Saifudin Ibrahim," kata Yandri kepada wartawan, Kamis (17/3).

Yandri juga menyotori pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim yang menyebut pondok pesantren sebagai sumber teroris.

BACA JUGA: Sosok Saifudin Ibrahim, Pernah Masuk Penjara, Bela M Kece, Kini Tantang Duel Menteri

Menurut Yandri, pernyataan itu sangat menyakiti ulama dan kiai yang  selama ini mendidik para santri untuk mengabdi pada umat, bangsa dan negara.

Yandri juga menegaskan masalah toleransi sudah selesai bagi umat Islam dengan komitmen untuk saling menghormati antarumat beragama.

BACA JUGA: Para Kiai Sudah Sakit Hati, Sebaiknya Pendeta Saifudin Ibrahim Segera Ditangkap

"Jangan beri ruang sedikit pun bagi mereka yang mengusik dan memprovokasi kehidupan beragama yang sudah berjalan baik di Indonesia," ujar Yandri Susanto.

Sebelumnya, Pendeta Saifudin Ibrahim dalam sebuah videonya yang kemudian viral meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur’an yang dicetak di Indonesia.

“Sebanyak 300 ayat (di dalam Al-Qur'an, red.) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," tutur Saifudin. (mcr8/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler