jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - MP alias Sepen alias Pendi warga Lemuing Jaya Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan ditangkap jajaran Polsek Blambangan Umpu, Kamis.
Pendi ditangkap karena menggelapkan uang pengurusan biaya pernikahan temannya, Sukamto, warga Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Waykanan.
BACA JUGA: Pria Tewas Usai Lompat dari Jembatan Ampera Ternyata Bernama Jainudin, Begini Pengakuan Keluarga
Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan peristiwa tersebut bermula Juni 2020 lalu.
Saat itu Sukamto diperkenalkan oleh Pendi ke Rusma, di kecamatan Lempuing Jaya OKI.
BACA JUGA: Mawar Dijemput Teman Pria dari Rumah, Dibawa ke Bedeng, Lalu Digilir, Begini Kronologinya
Setelah menjalin komunikasi dengan Rusma, Sukamto bermaksud menikahinya.
Untuk keperluan itu Sukamto memberikan uang ke Pendi sebanyak Rp 10 juta dengan tiga kali transfer.
BACA JUGA: Irwansyah Diperiksa soal Kasus Penggelapan Uang Rp 2 Miliar
Sukamto mempercayakan Pendi untuk mengurus surat menyurat dan acara pernikahannya.
Akan tetapi ternyata uang tersebut tidak digunakan pelaku mengurus keperluan pernikahan Sukamto.
Sukamto yang merasa tertipu akhirnya melapor ke Polsek Blambangan Umpu.
”Menindak lanjuti laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan dapat mengetahui keberadaan pelaku di kampungnya di Desa Rantau Durian Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komring Ilir.”
“Selanjutnya kami melakukan koordinasi dengan aparat setempat. Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” kata Edy.
BACA JUGA: Berita Duka, Roni Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
Atas perbuatannya, Pendi terancam dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. (sah/wdi/radarlampung.co.id)
Redaktur & Reporter : Budi