Pendidikan Agama Sejak Dini Sangat Penting

Senin, 23 Oktober 2017 – 15:24 WIB
Komisi VIII DPR menyerap aspirasi terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), di Aula Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Jumat (20/10/2017). Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Ketua tim Kunjungan Kerja Panja RUU Penghapusan Kekerasa Seksual (PKS) Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, pemahaman keagamaan seseorang harus diperkuat untuk mengurangi tingginya tingkat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur.

Alasannya, menurut Abdul Malik, kekerasan terhadap perempuan dan anak salah satunya penyebabnya ialah salah pergaulan.

BACA JUGA: Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi

"Harus ada cara pencegahan agar hal tersebut tidak terulang lagi dan memakan korban. Pertama regulasi yang diperkuat serta adanya perbaikan jangka panjang yang harus diperhatikan yaitu pendidikan agama,” ungkap Abdul Malik saat berdiskusi dan menyerap aspirasi terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dengan Dinas Sosial, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, LSM dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Aula Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Jumat (20/10/2017).

Abdul Malik menjelaskan, dari data Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Provinsi (PPT-KKTPA) Jawa Timur, menunjukkan tidak adanya perubahan yang signifikan terhadap kasus kekerasan seksual.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Desa Harus Menciptakan Ledakan

Pada tahun 2013 ada 399 kasus, tahun 2014 ada 349 kasus, tahun 2015 ada 625 kasus dan pada tahun 2016 terdapat 426 kasus.

Selain itu, terdapat beberapa jenis kekerasan yang ditemukan antara lain kekerasan fisik, psikis, perkosaan, pencabulan, sodomi, trafficking.

BACA JUGA: Fahri Minta Menlu Tak Mudah Percaya Klarifikasi Kedubes AS

Dari banyaknya kasus tersebut yang paling banyak dialami oleh anak dan perempuan adalah perkosaan dan pencabulan.

Hal ini juga menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi nomor satu yang memiliki kekerasan seksual secara nasional.

“Anak harus diajarkan adab memandang lawan jenis, berilah pengertian mengenai adab beragama dalam memandang lawan jenis sehingga anak dapat mengetahui hal-hal yang baik dan buruk,” tegasnya.

Atas dasar itu, Komisi VIII DPR RI meminta perhatian khusus kepada aparat pemerintah seperti Bupati, Walikota dan Polisi untuk lebih serius menangani kasus ini.

"Dengan adanya UU ini nanti kami berharap polisi makin kuat dan tegas dalam penegakan hukum sehngga dapat meminimalisir kasus kekerasan seksual," pungkas legislator dari F-PKB.

Dalam kesempatan itu, Asisten Sekda Jatim Abdul Hamid meminta kepada DPR untuk memasukkan beberapa poin penting ke dalam RUU nanti.

Pertama kepastian regulasi yang jelas. Kedua, sosialisasi pemakaian gadget yang bermanfaat. Ketiga, bagaimana model rehabilitasi bagi pelaku kekerasan tersebut

“Dengan adanya RUU ini nanti warga negara khususnya perempuan serta anak-anak akan mendapat rasa aman, perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari perlakuan seksual yang merendahkan martabat manusia,” tandas Abdul Malik. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Temui Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler