Demikian dikemukakan Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi kepada JPNN, Jumat (28/12). Menurutnya, hal ini bisa dilihat dari Undang-undang APBN setiap tahun, dimana pemerintah selalu menarget pajak pendidikan.
Pada tahun 2011, APBN 2011 menargetkan pendapatan pajak pendidikan sebesar Rp.3.671.104.343.000. Target itu bersumber dari beberapa pundi pendapatan, yakni uang pendidikan sebesar Rp.2.793.284.370.000, uang ujian masuk,kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan sebesar Rp.95.127.880.000, uang ujian masuk untuk menjalankan praktik sebesar Rp.52.261.935.000 dan pendapatan pendidikan lainnya sebesar Rp.730.430.158.000.
"Selain itu, dalam APBN 2011, pemerintah juga menargetkan pendapatan dari pajak BLU (Badan layanan Umum) pendidikan sebesar Rp.7.780.309.186.000," ungkap Uchok.
Sementara tahun 2012, dalam APBN perubahaan 2012 pemerintah menargetkan pendapatan pajak pendidikan sebesar Rp.2.365.735.509.000. Pundi-pundinya bersumber dari pendapatan uang pendidikan sebesar Rp.1.612.958.071.000, uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan sebesar Rp.84.753.136.000, uang ujian masuk untuk menjalankan praktik sebesar Rp.137.573.950.000, dan pendapatan pendidikan lainnya sebesar Rp.530.450.352.000.
Sedangkan dari dalam APBN Perubahaan 2012, pemerintah juga menargetkan kepada pajak BLU pendidikan sebesar Rp.9.546.933.008.000. Data menunjukkan kepada publik bahwa bahwa pendidikan Indonesia begitu mahal dan sangat membebani peserta didik seperti mahasiswa, disebabkanbesarnya biaya pajak pendidikan ini.
Kondisi ini menurut Uchok berdampak kepada hilangnya investasi sosial para lulusan perguruan tinggi. Semua keahlian lulusan perguruan tinggi akan diukur dengan uang. Selain itu, lulusan perguruan tinggi yang menjadi birokrat atau menjadi PNS orientasinya bukan untuk mengabdi pada negara atau menjadi pelayan masyarakat, tapi lebih mengutamakan mencari uang agar bisa mengembalikan pengeluaran untuk membayar pajak pendidikan.
"Makanya PNS ke depan itu, biarpun digaji besar akan tetap melakukan korupsi karena dampak dari mahalnya pajak pendidikan yang diterapkan oleh pemerintah," tegas Uchok.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencairan Triwulan Pertama Tidak Boleh Meleset
Redaktur : Tim Redaksi