"Akan membuat laporan polisi di Bareskrim, dengan terlapor Muhamad Assegaf dan Zainudin Paru (kuasa hukum Luthfi). Dilaporkan pidananya terkait pasal penghinaan dan fitnah," tulis Yusuf dalam pesan singkat.
Dikatakannya, Assegaf menuturkan dalam sebuah acara televisi swasta yang disiarkan secara nasional, Selasa 5 Februari lalu, dirinya dipecat dari PKS dan membongkar 'isi perut' PKS. "Ia menyebut saya sakit hati dan memfitnah PKS. Tapi ucapannya tidak memiliki dasar kuat," bebernya.
Yusuf menambahkan, dirinya tidak pernah sakit hati dengan PKS. "Saya hanya mengkritisi petinggi PKS, karena telah membohongi kader-kader PKS," katanya. (ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Bupati Buol, Hadapi Vonis Hari ini
Redaktur : Tim Redaksi