Pendukung Belum Terima Bupati Sabu Diberhentikan

Jumat, 22 April 2016 – 00:43 WIB
AW Noviadi. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - PALEMBANG -  Ketua Ombudsman RI Prof H Amzulian Rifai menilai, polemik yang terjadi di wilayah Ogan Ilir (OI) Sumsel setelah AW Noviadi diberhentikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, merupakan hal yang wajar.

Ia menegaskan, kejadian itu merupakan buntut dari kubu pendukung atau simpatisan mantan bupati OI yang masih shock. Tidak menerima keputusan pemberhentian AW Nofiadi dari jabatannya selaku bupati OI. 

BACA JUGA: Bupati dan Istrinya Maunya Dibebaskan

"Wajar saja ada pendukung yang tidak terima keputusan itu, dan ada sebagian lagi yang mendukung penuh. Tapi itu merupakan kajian secara politis,’’ ujarnya, kemarin. 

Secara hukum, kata Amzulian, AW Nofiadi sudah diberhentikan menjadi Bupati OI.

BACA JUGA: Kepala Bandara Sorong Minta Waktu 10 Hari, Buat apa?

‘’Saya bicara fakta, untuk mengisi kekosongan itu harus segera digantikan. Jika sudah ada penunjukan dari Mendagri, ya segera dilaksanakan," ucapnya.        

Amzulian berharap permasalahan  jangan dibiarkan berlarut terlalu lama. ‘’Kubu pendukung AW Nofiadi tidak mempunyai pilihan lain selain mematuhi ketetapan hukum yang telah diberlakukan oleh pemerintah,’’ ujarnya. 

BACA JUGA: Bandara Sorong Berwajah Baru, tapi Masih ada yang Kurang...

Dikatakan, kalau kasus hukum lain mungkin bisa ada banding ke MA, atau instansi yang lebih tinggi. ‘’Tapi kasus ini berbeda, mereka sudah tidak punya pilihan. Sudah di pecat jadi harus ada penggantinya."

Awalnya polemik ini mencuat setelah ketua DPRD Kabupaten OI Ahmad Yani enggan membacakan surat Gubernur, soal pemberhentian Ilyas Panji Alam sebagai wakil bupati sekaligus mengangkatnya sebagai bupati Defenitif .  

Alasannya, ketua dewan sudah berkirim surat ke Gubernur Sumsel untuk berkonsultasi dan saat ini tengah menunggu surat jawaban dari Gubernur Sumsel. (cj13/wek/sid/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minggu Depan, Wings Air Lebarkan Sayap di Kepulauan Maluku


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler