Dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Bebaskan John kei, dari Tahanan", mereka juga berteriak-teriak meminta aparat kepolisian membebaskan John Kei. Bahkan mereka juga memaksa masuk ke ruang rawat Tembesu dengan menendang-nendang pintu masuk ruang perawatan yang terkunci dan dijaga sejumlah aparat kepolisian bersenjatakan lengkap.
"Bapak polisi, lepaskan Bung John Kei. Jangan disandera," teriak seorang pendukungnya dengan nada keras ke arah polisi yang berjaga, Senin (9/7/2012). Untungnya keributan tersebut tidak membuat aparat kepolisian terpancing. Mereka tetap siaga dengan mengamankan lokasi. Walau aksi itu sempat membuat pengunjung serta perawat di RS Polri ketakutan.
Kuasa hukum John Kei yang menjadi tersangka pembunuh Direktur Utama PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung protes keras terhadap pembantaran yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. "Selaku kuasa hukum John Kei kami sudah menyurati Komisi III DPR dan Propam Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum atas penyalahgunaan wewenang. Di sini kami melihat polisi melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menyatakan orang tidak sakit menjadi sakit," ujar kuasa hukum John Kei, Tofik Chandra.
Tofik mengatakan, pihaknya juga telah menyurati Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dokter di RS Polri terkait rekomendasi rawat inap yang dilakukan kepada Ketua Angkatan Muda Kei itu.
"Kami menyurati IDI terkait pengaduan terhadap dokter yang melanggar kode etik, yakni dokter malam yang saat itu merekomendasikan rawat inap terhadap John. Juga ke RS Polri meminta penjelasan standar rawat inap, karena tidak semua orang sakit itu harus dirawat inap," katanya.
Masalah pemberkasan itu, menurut Tofik juga kembali dihadapi pihak kepolisian terkait batas waktu penahanan terhadap dua tersangka lainnya, Yosep Hungan dan Mukhlis. "Keduanya tidak sakit, apakah nanti polisi berani membantarkan mereka karena sakit juga?" ujar Tofik.
Polda Metro Jaya membantah pembantaran tahanan John Kei diberlakukan untuk menyiasati habisnya masa tahanan tersangka pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia ini. Pembantaran itu dilakukan berdasar hasil pemeriksaan dokter terhadap kondisi John Kei. "Dari hasil pemeriksaan tim dokter, kondisi John Kei dinyatakan masih belum pulih," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kemarin.
John Kei ditangkap pada 17 Februari 2012 di Hotel C"One, Jakarta Timur. Saat itu, kaki kanan John Kei ditembak polisi. Polisi resmi menahan dia pada 9 Maret 2012.
Masa tahanan John Kei terus diperpanjang hingga tiga kali. Polisi mengambil batas penahanan maksimal 120 hari. Namun, hingga kini John Kei tak kunjung diserahkan ke jaksa untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berkas perkaranya masih mandek di jaksa menunggu dinyatakan lengkap alias P21.
Rikwanto menolak tudingan Polda merekayasa sakit John Kei itu. "Soal pembantaran masa tahanan, bukan penyidik yang mencari-cari, karena itu berdasarkan keterangan medis RS Polri," katanya.
Proses pembantaran, kata Rikwanto, bertujuan agar kondisi Jojn Kei benar-benar pulih sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Jika kejaksaan telah menyatakan P21 (berkas lengkah) kita harap kondisinya sudah fit," katanya. (rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jambret Incar Pengendara Wanita
Redaktur : Tim Redaksi