Peneliti CHED: Pengawasan Harga Rokok Harus Konsisten

Rabu, 30 Juni 2021 – 18:30 WIB
Rokok (Ilustrasi). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pengawasan harga jual eceren (HJE) atau harga banderol yang tertera pada pita cukai, serta harga transaksi pasar (HTP) atau harga akhir di tingkat konsumen rokok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus dilakukan secara tegas dan konsisten sesuai regulasi.

Sesuai aturan, Bea Cukai menjalankan pengawasan cukai rokok secara rutin per triwulan.

BACA JUGA: Sambil Menangis, Raffi Ahmad: Saya Dulu Sudah Menyakiti Perempuan

Pengawasan dilakukan oleh kantor-kantor pelayanannya di berbagai daerah di Indonesia terhadap produk rokok untuk memastikan tidak ada yang harga di pasarannya dijual di bawah 85 persen dari harga banderol.

Menurut Peneliti Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Adi Musharianto, upaya ini penting terus dilakukan untuk mengawasi kesesuaian HTP dengan harga banderol demi menghindari penjualan rokok murah.

BACA JUGA: Pastikan Harga Eceran Rokok Stabil, Bea Cukai Pantau Harga di Pasaran

“Kebijakan HTP ini awalnya bertujuan untuk mengurangi penjualan rokok dengan harga rendah, maka dibatasi 85% dari HJE. Pemerintah sebaiknya langsung memberikan sanksi kepada pelaku penjual harga rokok murah tersebut,” ujar Adi.

Adi mengatakan, regulasi dan konsistensi sangat penting dalam membuat kebijakan.

BACA JUGA: BTN dan PT Pos Indonesia Berinovasi Lewat Tabungan eBataraPos

“Regulasinya adalah rokok sah ditetapkan sebagai barang kena cukai yang konsumsinya harus dikendalikan, dan konsistensinya adalah bea cukai harus konsisten mendukung regulasi tersebut, jangan sampai konsumsi meningkat karena HJE yang tidak terkendali,” seru Adi.

Pengawasan harga banderol rokok yang dilakukan secara rutin dan konsisten juga akan meningkatkan kepatuhan perusahaan rokok terhadap regulasi.

“Kepatuhan perusahaan rokok akan meningkat apabila peneguran dan pemberian sanksi oleh Bea Cukai tidak perlu menunggu kasus pelanggaran terjadi sampai 40 wilayah kantor cabang Bea Cukai. Begitu terjadi di beberapa titik, langsung ditegur, ditindak, dan diberi sanksi,” kata Adi.

Selain itu, tambahnya, pengawasan tersebut perlu juga diikuti dengan regulasi peredaran (distribusi) rokok.

Menurutnya salah satu bentuk sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah adalah mengevaluasi profil perusahaan industi rokok. Faktanya, kata Adi, masih banyak industri rokok yang menjual rokok di bawah ketentuan HTP dan belum ada tindakan sanksi yang signifikan atas pelanggaran tersebut.

“Coba kita bayangkan berapa banyak prevalensi remaja dan masyarakat miskin yang perlu diselamatkan dari keterjangkauan harga rokok ini? tutur Adi.

Itulah sebabnya, pengawasan dan konsistensi pelaksanaan regulasi untuk mengendalikan harga banderol harus terus dilakukan secara maksimal.

Sebelumnya, beberapa Kantor Bea Cukai di masing-masing wilayah terus melaksanakan pemantauan HTP terhadap HJE rokok yang dijual di masyarakat.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, mengatakan bahwa hal ini merupakan upaya dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia.

Menurut Sudiro, pengawasan ini dilaksanakan tiga bulan sekali di daerah yang telah ditentukan oleh petugas Bea Cukai masing-masing daerah.

“Petugas nantinya melaporkan hasil rekapitulasi data monitoring ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk dilakukan analisa harga transaksi pasar secara nasional,” kata Sudiro.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler