jpnn.com, JAKARTA - Riwayat kepemilikan mobil Jeep Wrangler Rubicon yang dibawa Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bikin KPK curiga.
Hal ini terungkap setelah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3).
BACA JUGA: Ke Luar Gedung KPK, Pejabat Pajak Rafael Alun Mengaku Lelah, Ogah Jelaskan Hartanya
Menurut Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Rafael Alun membantah selaku pemilik Rubicon yang dibawa anaknya, Mario Dandy saat melakukan tindak kekerasan.
Kepada tim KPK, Rafael yang telah dipecat dari jabatannya menyebut Rubicon tersebut sudah dijual kepada kakaknya.
BACA JUGA: KPK Sebut Rafael Alun Punya Perumahan di Sulut Seluas 6,5 Hektare
"(Rubicon) itu memang bukan atas nama yang bersangkutan, tetapi atas nama kakak yang bersangkutan," ujar Pahala menyampaikan hasil klarifikasi dari Rafael di Jakarta.
Pahala menyebut KPK awalnya menelusuri identitas pemilik Jeep Rubicon tersebut melalui pelat nomor kendaraan tersebut.
BACA JUGA: KPK Kebingungan Identifikasi Harley Davidson yang Digunakan Anak Pejabat Pajak
Walakin, penelusuran itu membawa tim KPK ke alamat yang terletak di sebuah gang di daerah Mampang, Jakarta Selatan sehingga menimbulkan kecurigaan.
"Kami datangi alamat yang kami punya itu. Itu gang di daerah Mampang. Jadi, memang orangnya sudah pergi, tetapi itu alamat di dalam gang. Jadi, kami pikir ini tidak mungkin dia punya itu," tutur Pahala.
Dari pengakuan Rafael kepada KPK, mobil itu dia beli dari pemilik yang namanya tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Rubicon tersebut. Lalu, menjualnya kepada sang kakak.
"Jadi, dari yang di gang, lantas dia beli. (Lalu) dia jual lagi ke kakaknya. Jadi, kami bilang, 'ya sudah, kasih unjuk saja dokumennya'. Nanti dia akan bawakan, itu yang Rubicon," bebernya.
Sementara itu, soal kepemilikan motor gede (moge) Harley Davidson, KPK tidak bisa menelusuri asal usul kendaraan tersebut karena tidak ada pelat nomornya.
Tim KPK memeriksa Rafael Alun untuk klarifikasi terkait ketidaksesuaian antara profil harta kekayaan miliknya yang Rp 56 miliar lebih, dengan jabatannya sebagai pegawai eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu.
Ayah Mario Dandy itu menjalani klarifikasi selama 8,5 jam oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Sosok Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS) menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17), anak seorang pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina.
Saat melakukan tindak pidana kekerasan, Mario Dandy membawa mobil Rubicon yang kemudian terkuak bahwa mobil mewah itu menunggak pajak.
Mario Dandy juga kerap pamer kemewahan di media sosial, sehingga berakibat pada sorotan masyarakat terhadap harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp 56 miliar.
Setelah masalah itu heboh di media sosial, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot jabatan Rafael Alun sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Identitas 2 Pelaku Pembacokan di Bandung Ini Sudah Ketahuan, Siap-Siap Saja
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam