Penembakan Laskar FPI dan Penyiksaan Warga Balikpapan, LPSK: Jangan Dianggap Lumrah

Jumat, 12 Februari 2021 – 07:15 WIB
LPSK. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan kasus penyiksaan yang dilakukan oleh oknum aparat negara kepada warganya masih terus berulang.

Setelah kasus penembakan laskar FPI di Tol Cikampek KM 50, kekinian cerita penyiksaan kembali terdengar setelah seorang warga Balikpapan, Kalimantan Timur, meninggal dunia satu hari setelah dijemput paksa dan dibawa ke Polres Kota Balikpapan, Desember 2020 lalu. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anies Baswedan Meredup di 2024, Untung Bukan Pak Ganjar, Kapolri Minta Tambah Pasukan

“Kedua kasus itu turut mengundang perhatian LPSK. Khusus untuk kasus warga Balikpapan, tim LPSK saat ini sedang terjun ke lapangan melakukan investigasi,” kata  Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangannya, Kamis (11/2).

Edwin mengaku heran mengapa kasus penyiksaan masih bisa terus terjadi. Pahadal, lanjut dia, instrumen peraturan terkait penyiksaan dalam norma hukum nasional sudah terbilang banyak. 

BACA JUGA: Peringatan Keras Pak Ganjar untuk ASN Jateng, Singgung PKI, FPI dan HTI

Bahkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Edwin menyatakan sudah saatnya negara khususnya aparat penegak hukum membuka mata dan lebih serius menanggulangi fenomena ini. 

BACA JUGA: Komnas HAM Tak Pernah Hadir Selama Sidang, Keluarga Laskar FPI Kecewa

Menurutnya, ada baiknya Polri sebagai penegak hukum membangun mekanisme kontrol yang ketat untuk mencegah terjadinya penyiksaan.

Edwin mengakui banyak tantangan dan kendala secara kultural maupun struktural dalam menangani kasus-kasus penyiksaan. 

Salah satu yang menjadi tantangan besar bagi aparat hukum saat ini adalah tentang persepsi kepatutan aparat terhadap tindakan penyiksaan itu sendiri. 

"Aparat tidak boleh menganggap lumrah atau patut melakukan penyiksaan dengan alasan apa pun,” katanya. 

 Edwin berharap Polri sebagai penegak hukum mulai membangun mekanisme kontrol yang ketat untuk mencegah terjadinya penyiksaan. 

Apalagi, kata Edwin, metode yang digunakan polisi dalam mendapatkan informasi untuk memenuhi alat bukti masih berorientasi pada pengakuan, khususnya kasus-kasus yang minim alat buktinya. 

Kendala lainnya yang ditemukan adalah tidak dikenalnya penyiksaan dalam KUHP dan cenderung disamakan dengan kasus penganiayaan. 

Karena itu, Edwin merekomendasikan dibuat regulasi khusus mengenai penyiksaan sebagai tindak pidana yang juga mengatur agar korban penyiksaan mendapatkan pemulihan serta memaksimalkan ganti kerugian. 

“Sebaiknya kita sudah harus mulai merumuskan penyiksaan sebagai tindak pidana dalam rancangan KUHP,” kata Edwin

Selain itu, Edwin juga mengusulkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia direvisi, dengan memasukkan aturan tentang mekanisme penyelidikan dan/atau penyidikan kasus-kasus penyiksaan dilakukan oleh Komnas HAM untuk memastikan proses hukum berlangsung dengan adil.

Tindakan Penyiksaan sendiri merupakan kejahatan prioritas yang ditangani oleh LPSK.  Sejak 2014 hingga 2020, LPSK telah menerima 118 permohonan perlindungan kasus penyiksaan. 

Untuk 2020, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 41 terlindung dari 14 kasus penyiksaan. Profesi pelaku penyiksaan terbanyak berasal dari oknum anggota Polri disusul TNI dan sipir lapas. 

Praktik penyiksaan yang banyak dilakukan oleh oknum polisi terjadi dalam tahapan pengungkapan pekara yang bertujuan untuk memperoleh pengakuan tersangka. (boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler