Penempatan Millen Cyrus di Sel Tahanan Khusus Pria Menuai Kritik

Senin, 23 November 2020 – 19:57 WIB
Millen Cyrus Keponakan Ashanty. Foto Instagram/millencyrus

jpnn.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik keras kepolisian yang menjebloskan selebgram Millen Cyrus di sel tahanan pria setelah tertangkap atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. 

Millen seharusnya bisa mendapatkan perlakuan khusus, karena yang bersangkutan memiliki ekpresi gender perempuan meskipun berkelamin laki-laki.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Bung Karno saja Tak Searogan Rizieq, Tak Usah Mendewakan Keturunan Nabi, Anggota Polri Wajib Baca

"ICJR mengkritik keras aparat penegak hukum yang tidak memerhatikan kebutuhan khusus dan risiko keamanan yang dimiliki M," tulis keterangan resmi lembaga tersebut seperti dikirimkan oleh peneliti ICJR Maidina Rahmawati, Senin (23/11).

ICjR menilai, langkah menjebloskan Millen ke sel pria tidak memperhatikan risiko keamanan. Tidak tertutup kemungkinan, terjadi pelanggaran HAM ketika Millen ditempatkan di sel pria.

BACA JUGA: Ditangkap Bersama Seorang Pria, Millen Cyrus Ternyata Positif Pakai Sabu-Sabu

"Menahan M di tempat laki-laki jelas memberikan risiko keamanan pada M, risiko terjadinya stigma, pelecehan hingga kekerasan, potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak terhindarkan," lanjut keterangan resmi ICJR.

Lebih lanjut, ICJR juga menentang perlakuan aparat penegak hukum dalam kasus Millen. Pasalnya, kasus yang menjerat Millen berkaitan dengan kepemilikan narkoba untuk konsumsi pribadi. 

BACA JUGA: Sambil Menangis, Millen Cyrus Minta Maaf

Kasus tersebut, tulis ICJR, seharusnya tidak memerlukan intervensi penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Dalam kerangka hukum pun M seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya risiko penularan COVID-19. Penahanan harus dilakukan limitatif, kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan," tegasnya. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler