JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menandatangani perpanjangan (renew) Memorandum of Understanding (MoU) Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Korea Selatan. Perpanjangan MoU ini dilaksanakan melalui skema Employment Permit System (EPS) dengan pola penempatan Government to Government (G to G), sehingga TKI di Korsel memperoleh perlakuan dan hak yang sama seperti tenaga kerja Korea sesuai dengan Undang-undang Ketenaga kerjaan Korea Selatan.
Muhaimin mengatakan, penandatanganan MoU ini memiliki arti penting karena menjadi bukti komitmen pemerintah kedua negara untuk meningkatkan kerja sama di bidang ketenagakerjaan, terutama penempatan TKI ke Korea Selatan
“Kedua pemeritah berkomitmen memperkuat kerjasama dalam melakukan upaya meningkatkan perlindungan bagi TKI yang bekerja di Korea Selatan,” kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (12/7).
Sesuai kesepakatan kedua negara, Penandatangan ini dilakukan secara sirkuler. Setelah ditandatangai oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, selanjutnya MoU tersebut akan ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan dan Tenaga Kerja Korea Selatan Phang Ha Nam di Seoul.
Muhaimin mengatakan dalam setiap perundingan pembahasan perpanjangan MoU, pemerintah Indonesia sangat menekankan aspek perlindungan dan keamanan TKI sehingga dapat meminimalisasi terjadinya kasus-kasus yang merugikan TKI
“Kita terus mendesak agar pemerintah Korea Selatan turut menjamin perlindungan dan keselamatan TKI yang bekerja di sana. Apalagi beberapa waktu lalu terjadi ancaman konflik perang antara Korea Selatan dan Korea Utara. Ini yang harus lebih diperhatikan," jelasnya.
Muhaimin mengatakan sebenarnya Korea Selatam telah melaksanakan sistem prekrutan, penempatan dan perlindungan TKI dengan baik, namun aspek perlindungan bagi TKI perlu terus ditingkatkan.
Saat ini Penempatan TKI ke Korea Selatan yang dilakukan sejak 2007 sampai 12 Juli 2013 mencapai sebanyak 40.250 orang. Khusus tahun 2013 sampai dengan 12 Juli tercatat 5.156 orang TKI bekerja di Korsel. Di antaranya 3.834 orang bekerja di sector manufaktur, 63 orang di bidang konstruksi, 2 orang pertanian, 1,254 orang di bidang perikanan dan 3 orang di bidang Jasa services.(fat/jpnn)
Muhaimin mengatakan, penandatanganan MoU ini memiliki arti penting karena menjadi bukti komitmen pemerintah kedua negara untuk meningkatkan kerja sama di bidang ketenagakerjaan, terutama penempatan TKI ke Korea Selatan
“Kedua pemeritah berkomitmen memperkuat kerjasama dalam melakukan upaya meningkatkan perlindungan bagi TKI yang bekerja di Korea Selatan,” kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (12/7).
Sesuai kesepakatan kedua negara, Penandatangan ini dilakukan secara sirkuler. Setelah ditandatangai oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, selanjutnya MoU tersebut akan ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan dan Tenaga Kerja Korea Selatan Phang Ha Nam di Seoul.
Muhaimin mengatakan dalam setiap perundingan pembahasan perpanjangan MoU, pemerintah Indonesia sangat menekankan aspek perlindungan dan keamanan TKI sehingga dapat meminimalisasi terjadinya kasus-kasus yang merugikan TKI
“Kita terus mendesak agar pemerintah Korea Selatan turut menjamin perlindungan dan keselamatan TKI yang bekerja di sana. Apalagi beberapa waktu lalu terjadi ancaman konflik perang antara Korea Selatan dan Korea Utara. Ini yang harus lebih diperhatikan," jelasnya.
Muhaimin mengatakan sebenarnya Korea Selatam telah melaksanakan sistem prekrutan, penempatan dan perlindungan TKI dengan baik, namun aspek perlindungan bagi TKI perlu terus ditingkatkan.
Saat ini Penempatan TKI ke Korea Selatan yang dilakukan sejak 2007 sampai 12 Juli 2013 mencapai sebanyak 40.250 orang. Khusus tahun 2013 sampai dengan 12 Juli tercatat 5.156 orang TKI bekerja di Korsel. Di antaranya 3.834 orang bekerja di sector manufaktur, 63 orang di bidang konstruksi, 2 orang pertanian, 1,254 orang di bidang perikanan dan 3 orang di bidang Jasa services.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Biaya Konvensi Tak Perlu Masuk Dana Kampanye
Redaktur : Tim Redaksi