JAKARTA - Pemerintah Indonesia masih menunggu adanya jaminan perlindungan bagi TKI sebelum mencabut moratorium penempatan TKI domestik worker ke beberapa negara penempatan di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Yordania, Suriah dan Kuwait.
Penempatan TKI ke Timur-Tengah yang bekerja sebagai penata laksana keluarga ini hanya akan dibuka apabila telah terjadi kesepakatan bilateral melalui penandatangan MoU penempatan dan perlindungan TKI dengan negara-negara tersebut.
“Kita dorong terus adanya kesepakatan perlindungan TKI di luar negeri dalam bentuk MoU. Adanya jaminan MoU ini kita harapkan dapat menurunkan jumlah kasus-kasus TKI yang terjadi di luar negeri," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (20/2).
Muhaimin mengatakan adanya Nota Kesepahaman (MoU) ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal lagi terhadap TKI yang bekerja di negara-negara penempatan. Kerjasama bilateral di bidang ketenagakerjaan antarnegara ini terus dilakukan melalui pembahasan-pembahasan secara lebih rinci mengenai materi-materi pokok yang bakal tercantum dalam MoU.
“Yang kita tekankan dan menjadi point utama dalam perundingan dan pembahasan MoU TKI ini adalah komintmen dan upaya-upaya kedua negara dalam meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan bagi TKI yang bekerja di luar negeri," ujarnya.
Ditambahkan Muhaimin kerangka acuan untuk pembahasan MoU yang ditetapkan antar negara ini antara lain memuat prosedur penempatan TKI, kontrak kerja, gaji/Upah, metode pembayaran gaji, hak libur dalam sepekan, penyimpanan paspor, perusahaan/agen perekrutan, biaya penempatan (cost structure), pelatihan kompetensi TKI, penyelesaian perselisihan.
Selain itu, untuk melakukan pengawasan dalam implementasi MoU pemerintah Indonesia dan negara-negara penempatan juga harus sepakat untuk membentuk Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan. Tujuannya untuk memberikan bantuan penyelesaian yang tepat dan cepat bagi berbagai masalah yang muncul di lapangan.
Saat ini, pembahasan draft MoU TKI yang dilakukan antarpemerintah ini dilakukan secara intensif adalah Kerajaan Saudi Arabia, Korea Selatan (telah habis masa berlakunya), Jerman, Brunei Darussalam, Thailand dan Kuwait (sektor formal dan domestic). (fat/jpnn)
Penempatan TKI ke Timur-Tengah yang bekerja sebagai penata laksana keluarga ini hanya akan dibuka apabila telah terjadi kesepakatan bilateral melalui penandatangan MoU penempatan dan perlindungan TKI dengan negara-negara tersebut.
“Kita dorong terus adanya kesepakatan perlindungan TKI di luar negeri dalam bentuk MoU. Adanya jaminan MoU ini kita harapkan dapat menurunkan jumlah kasus-kasus TKI yang terjadi di luar negeri," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (20/2).
Muhaimin mengatakan adanya Nota Kesepahaman (MoU) ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal lagi terhadap TKI yang bekerja di negara-negara penempatan. Kerjasama bilateral di bidang ketenagakerjaan antarnegara ini terus dilakukan melalui pembahasan-pembahasan secara lebih rinci mengenai materi-materi pokok yang bakal tercantum dalam MoU.
“Yang kita tekankan dan menjadi point utama dalam perundingan dan pembahasan MoU TKI ini adalah komintmen dan upaya-upaya kedua negara dalam meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan bagi TKI yang bekerja di luar negeri," ujarnya.
Ditambahkan Muhaimin kerangka acuan untuk pembahasan MoU yang ditetapkan antar negara ini antara lain memuat prosedur penempatan TKI, kontrak kerja, gaji/Upah, metode pembayaran gaji, hak libur dalam sepekan, penyimpanan paspor, perusahaan/agen perekrutan, biaya penempatan (cost structure), pelatihan kompetensi TKI, penyelesaian perselisihan.
Selain itu, untuk melakukan pengawasan dalam implementasi MoU pemerintah Indonesia dan negara-negara penempatan juga harus sepakat untuk membentuk Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan. Tujuannya untuk memberikan bantuan penyelesaian yang tepat dan cepat bagi berbagai masalah yang muncul di lapangan.
Saat ini, pembahasan draft MoU TKI yang dilakukan antarpemerintah ini dilakukan secara intensif adalah Kerajaan Saudi Arabia, Korea Selatan (telah habis masa berlakunya), Jerman, Brunei Darussalam, Thailand dan Kuwait (sektor formal dan domestic). (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Erman Rajagukguk: Kejaksaan Agung Salah Kaprah
Redaktur : Tim Redaksi