Penemuan 2 Mayat di Kendari Belum Terungkap, Apa Kerja Polisi?

Senin, 25 Maret 2013 – 02:13 WIB
KENDARI - Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dituntut untuk bekerja ekstra sesegera mungkin mengungkap dua kasus penemuan mayat di wilayah hukumnya. Pada awal pekan lalu, Polsek Kemaraya kembali menadapat "Pekerjaan Rumah" untuk mengungkap kasus penemuan mayat bayi di Samping TWT pada selasa (19/3) lalu. Padahal sebelumnya Polsek Kemaraya masih berusaha mengungkap kasus penemuan mayat residivis pencurian yang ditemukan tewas di Jalan Mayjen Sutoyo, keluarahan Tipulu (depan apotek mono Valensi), pada sabtu (9/2) lalu.
   
Dari dua kasus tersebut, polisi masih terus berusaha mengumpulkan barang bukti untuk segera menemukan para pelaku. kasus penemuan Residivis, hingga kini polisi masih mencari saksi yang menemukan saat Kaming (Korban Meninggal, red.) sementara mencuri di rumah warga. Karena dari informasi yang diperoleh, Kaming sebelumnya ditemukan sedang mencuri, setelah ditemukan tak bernyawa pada jam 07.00 wita, oleh seorang anak sekolah yang pada saat itu, melintas di depan Mono valensi. Sementara itu, Penemuan Bayi tak bernyawa polisi masih berusaha memperoleh bukti dari masyarakat sekitar penemuan bayi sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit bhayangkara.
   
Kanitreskrim Polsek Kemaraya, Aiptu Supratman menjelaskan, dua kasus penemuan mayat pria atas nama Kaming, dan bayi perempuan hingga kini belum berhasil diungkap. Kepolisian kesulitan menyelidiki motif di balik kematian para korban. Meski demikian, Supratman mengaku pihak Polsek kemaraya tetap melakukan upaya mencari informasi dan mengunpilkan bukti yang bisa menguatkan penyelidikan, dari dua kasus tesebut, pelaku belum terindentifikasi. Tapi kasus itu, akan terus ditindak lanjuti hingga pelakunya segera terendus.
   
Ia kembali menjelaskan, sejauh ini polisi mendalami keterangan dari saksi di penemu mayat bayi pertama, Fajar (32). Selain itu, barang bukti yang diamanakan berupa satu buah tas warna hitam serta jaket warna hitam yang digunakan untuk membuang jasad bayi tersebut. " Dugaan sementara dari kepolisian, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap yang tidak diinginkan keberadaannya. Sehingga, orang tuanya tega membuang bayi itu. Kalau memang bukan hasil hubungan gelap, jelas bayi tersebut tak akan dibuang oleh orang tuanya," jelasnya.
   
Dari penyilidikan polisi, di dalam tas tersebut, terdapat beberapa serpihan emas, yang diduga bersal dari bombana. tapi polisi belum bisa menduga kalau pemilik tas itu, adalah mantan pendulang emas. Dari di dalam tas itu juga terdapat jaring laba-laba. Ia mengungkapkan, jika dalam pengembangan penyelidikan kasus tersebut didapatkan hasil visum bahwa bayi masih hidup sebelum dibuang, maka pelaku akan dikenakan pasal 77 UU Perlindungan Anak dengan ancamana hukuman pidana penjara selama lima tahun. (cr1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minggat dari Rumah, ABG Dijual Germo

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler