Penentu Sengketa MK, Dinilai Penyebab KPU Kerja Seenaknya

Senin, 13 Mei 2013 – 21:40 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan pasal yang mengatur setiap sengketa Pemilu dan Pilkada diselesaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja ala kadarnya.

"Dalam sebuah Pemilu atau Pilkada, KPU itu dalam posisi paling aman karena apa pun keputusannya silakan digugat ke MK," kata Nelson Simanjuntak di Jakarta, Senin (13/5).

Pasal tersebut, lanjut Nelson Simanjuntak, sekaligus mendorong KPU untuk tidak berhati-hati dan bersusah-payah dalam bekerja karena gugatan demi gugatan akan diselesaikan oleh MK dan keputusan tersebut bersifat final.

"Konsekuensinya, KPU akan bekerja secara sederhana tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum dan dinamika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," tegasnya.

Padahal Pemilu dan Pilkada adalah sirkulasi kekuasaan baik di tingkat nasional maupun daerah. "Mestinya, KPU juga berkewajiban untuk mendorong Pemilu yang cerdas agar demokrasi itu berkualitas," tegas Nelson Simanjuntak.

Akibatnya Pemilu yang cerdas diterjemahkan lain oleh masyarakat yakni datang ke tempat pemungutan suara (TPS) menunggu bayaran dulu.

"Kalau tidak ada yang bayar, masyarakat tidak mau menggunakan hak pilihnya. Itu memang cerdas, tapi dalam perspektif demokrasi bukan itu yang dimaksud dengan cerdas," tegas Nelson Simanjuntak. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Curigai BLT, Minta KPK Ikut Dilibatkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler