Penepatan BPIH Terkendala SE Menteri

Minggu, 12 Mei 2013 – 10:15 WIB
JAMBI – Hingga saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Menteri Agama RI, Suryadharma Ali soal penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Kabid Penyelenggaraan Haji, Zakat dan Wakaf, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, H Herman belum lama ini menyebutkan, setelah Perpres BPIH ditandatangani Presiden RI, Kementrian Agama akan membuat surat keputusan yang dikirimkan ke seluruh jajaran Kanwil Kemenang. "Jadi kita tunggu edaran dulu. Karena biasanya ada keputusan Menteri Agama terkait BPIH ini," ujar Herman.

Dikatakannya, dengan dasar SE Menteri Agama itu, maka pihaknya akan membuat surat ke seluruh kantor Kemenag di kabupaten/kota. Selanjutnya, barulah kantor Kemenag Kabupatend an Kota akan meneruskannya ke Calon Jamaah Haji (CJH) yang akan berangkat. "Yang jelas kalau SK Kemenag sudah terbit seluruh jamaah akan diinformasikan soal besaran BPIH ini," lanjutnya.

Herman menegaskan BPIH itu belum termasuk biaya bagi CJH dari daerah asal ke Embarkasi tujuan. Dimana untuk Provinsi Jambi rencananya akan melalui dua embarkasi, yakni Embarkasi Batam dan Embarkasi Padang.

"Selama beberapa tahun terakhir khusus untuk CJH yang berangkat melalui Embarkasi Padang biaya domestik ditanggung oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan untuk ke Embarkasi Batam, CJH mengeluarkan biaya sendiri baik melalui angkutan udara maupun air," tukas Herman.

Disinggung terkait proses penetapan maskapai yang akan ditetapkan sebagai angkutan domestik CJH menuju Embarkasi Batam, dia menyatakan, sudah menyurati tiga maskapai. Diantaranya, Lion Air, Garuda Indonesia dan Sriwijaya. "Kami masih menunggu jawaban dan proposal penawaran dari mereka," lanjutnya.

"Sedangkan kuota haji Provinsi Jambi masih tetap sama seperti tahun lalu, yakni 2.613 jamaah dan petugas sebanyak 21 orang dengan total 2.634 jamaah," tandas Herman. (wsn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Kasus Narkoba Paling Banyak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler