BOGOR – Kasus narkoba mendominasi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Saat ini ada 170 kasus yang disidangkan. Perinciannya, 43 kasus sisa persidangan 2012 yang belum putus, dan 127 kasus yang masuk hingga April 2013. Dari jumlah itu, ada 136 kasus narkoba, yang terdiri atas 82 kasus jenis sabu-sabu dan 54 kasus jenis ganja.
Panitera Muda Pidana PN Kota Bogor, Martua Manik menjelaskan, pada Januari hingga April 2013, kasus yang masuk ke PN kota Bogor, jumlahnya naik turun. Perinciannya, pada Januari ada 30 kasus yang masuk PN dan yang sudah diputuskan sebanyak 31 kasus. Pada Februari ada 36 kasus yang masuk dan diputuskan 26 kasus. Pada Maret ada 22 kasus masuk dan yang sudah diputuskan 29 kasus, serta April ada 39 kasus yang masuk dan sudah diputuskan sebanyak 36 kasus.
“Januari, yang masuk ada 30 ditambah sisa tahun 2012 sebanyak 43 kasus, jadi totalnya ada 73 kasus. Yang sudah diputuskan ada 31 kasus, dan sisa kasus yang belum diputuskan ada 73 dikurangi 31, totalnya 42 kasus. Sisa kasus Januari kan dijumlahkan dengan kasus yang masuk pada Februari, begitu seterusnya,” paparnya.
Menurut dia, kasus yang mendominasi persidangan di PN adalah kasus narkoba sekitar 70-80 persen. Disusul kasus penipuan dan penggelapan sekitar 10-15 persen. Sisanya, kasus-kasus lainnya seperti pencurian dan perampokan.
“Umumnya kasus narkoba yang masuk persidangan adalah jenis sabu dan ganja. Dan umumnya terdakwanya adalah para pemakai bukan pengecer atau bandarnya,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dari pengakuan para terdakwa di persidangan, tidak ada jaringan pengedar di Bogor. Para terdakwa umumnya mengaku mendapat pasokan narkoba dari Jakarta dan Depok.
Barang buktinya, tidak pernah ada yang lebih dari satu gram, untuk kasus yang masuk pada Januari hingga April, dan tersangka tidak ada yang dibui kurang dari 20 tahun.
Dia menjelaskan, dalam keputusan persidangan sesuai dengan Surat Edaran MA, terdakwa narkoba jenis ganja dihukum minimal dua tahun dan jenis sabu-sabu minimal lima tahun.
“PN akan menyediakan pengacara untuk tersangka, yang terjerat kasus narkoba jenis sabu. Kalau tidak ada pengacara ya disiapkan sendiri. Ini dilakukan karena dalam KUHAP bila terpidana diancam hukuman minimal lima tahun harus didampingi pengacara,” ujarnya.
Untuk PN Kota Bogor, sudah menyiapkan pengacara yang akan mendampingi tersangka dalam menghadapi proses persidangan. Tidak hanya kasus narkoba, termasuk kasus lainnya. “Tergabung dalam Posbakum, Pos Bantuan Hukum,” jelasnya.(cr15/c)
Panitera Muda Pidana PN Kota Bogor, Martua Manik menjelaskan, pada Januari hingga April 2013, kasus yang masuk ke PN kota Bogor, jumlahnya naik turun. Perinciannya, pada Januari ada 30 kasus yang masuk PN dan yang sudah diputuskan sebanyak 31 kasus. Pada Februari ada 36 kasus yang masuk dan diputuskan 26 kasus. Pada Maret ada 22 kasus masuk dan yang sudah diputuskan 29 kasus, serta April ada 39 kasus yang masuk dan sudah diputuskan sebanyak 36 kasus.
“Januari, yang masuk ada 30 ditambah sisa tahun 2012 sebanyak 43 kasus, jadi totalnya ada 73 kasus. Yang sudah diputuskan ada 31 kasus, dan sisa kasus yang belum diputuskan ada 73 dikurangi 31, totalnya 42 kasus. Sisa kasus Januari kan dijumlahkan dengan kasus yang masuk pada Februari, begitu seterusnya,” paparnya.
Menurut dia, kasus yang mendominasi persidangan di PN adalah kasus narkoba sekitar 70-80 persen. Disusul kasus penipuan dan penggelapan sekitar 10-15 persen. Sisanya, kasus-kasus lainnya seperti pencurian dan perampokan.
“Umumnya kasus narkoba yang masuk persidangan adalah jenis sabu dan ganja. Dan umumnya terdakwanya adalah para pemakai bukan pengecer atau bandarnya,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dari pengakuan para terdakwa di persidangan, tidak ada jaringan pengedar di Bogor. Para terdakwa umumnya mengaku mendapat pasokan narkoba dari Jakarta dan Depok.
Barang buktinya, tidak pernah ada yang lebih dari satu gram, untuk kasus yang masuk pada Januari hingga April, dan tersangka tidak ada yang dibui kurang dari 20 tahun.
Dia menjelaskan, dalam keputusan persidangan sesuai dengan Surat Edaran MA, terdakwa narkoba jenis ganja dihukum minimal dua tahun dan jenis sabu-sabu minimal lima tahun.
“PN akan menyediakan pengacara untuk tersangka, yang terjerat kasus narkoba jenis sabu. Kalau tidak ada pengacara ya disiapkan sendiri. Ini dilakukan karena dalam KUHAP bila terpidana diancam hukuman minimal lima tahun harus didampingi pengacara,” ujarnya.
Untuk PN Kota Bogor, sudah menyiapkan pengacara yang akan mendampingi tersangka dalam menghadapi proses persidangan. Tidak hanya kasus narkoba, termasuk kasus lainnya. “Tergabung dalam Posbakum, Pos Bantuan Hukum,” jelasnya.(cr15/c)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Warsidi Pilih Tinggal Di Hutan
Redaktur : Tim Redaksi